Berita

Suasana sidang dugaan pelanggaran Kode Etik KPU Kabupaten Agam di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Padang, Selasa (8/8)/RMOL

Politik

Di Hadapan Majelis Sidang DKPP, Staf PNS KPU Agam Bantah Usir Pengawas Bawaslu

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 23:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dituduhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, dibantah oleh staf PNS Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Edo Septiadi.

Edo menyampaikan bantahan dugaan pengusiran terhadap Panwascam Bawaslu dalam Sidang Pemeriksaan DKPP RI, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (8/8).

Dia menjelaskan, tudingan pengusiran Panwascam dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan pada Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam, tidak benar.


"Karena saat itu ruangan sudah penuh, Teradu meminta teman-teman Panwascam untuk menunggu giliran di luar ruangan," ujar Edo.

Dia mengklaim, yang dilakukan dirinya itu hanya mengarahkan sejumlah Panwascam yang berasal dari kecamatan yang berbeda-beda, untuk menunggu giliran masuk saat proses pleno dan rekapitulasi DPSHP tengah berlangsung.

Kendati demikian, ia mengaku telah melarang kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Agam.

Ia berdalih, hal ini dilakukan karena jajaran Bawaslu Kabupaten Agam, termasuk anggota dan staf, tidak menggunakan seragam dinas saat menghadiri kegiatan penerimaan pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Agam di Kantor KPU Kabupaten Agam.

"Menurut saya, harusnya KPU dan Bawaslu itu sama-sama menggunakan seragam dinas saat kegiatan penerimaan pendaftaran bacaleg," tandas dia.

Sidang hari ini dipimpin oleh anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang.

Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar yang menduduki anggota Majelis, yaitu Hamdan (unsur KPU) dan Khairul Fahmi (unsur masyarakat).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya