Berita

Suasana sidang dugaan pelanggaran Kode Etik KPU Kabupaten Agam di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Padang, Selasa (8/8)/RMOL

Politik

Di Hadapan Majelis Sidang DKPP, Staf PNS KPU Agam Bantah Usir Pengawas Bawaslu

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 23:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dituduhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, dibantah oleh staf PNS Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Edo Septiadi.

Edo menyampaikan bantahan dugaan pengusiran terhadap Panwascam Bawaslu dalam Sidang Pemeriksaan DKPP RI, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (8/8).

Dia menjelaskan, tudingan pengusiran Panwascam dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan pada Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam, tidak benar.


"Karena saat itu ruangan sudah penuh, Teradu meminta teman-teman Panwascam untuk menunggu giliran di luar ruangan," ujar Edo.

Dia mengklaim, yang dilakukan dirinya itu hanya mengarahkan sejumlah Panwascam yang berasal dari kecamatan yang berbeda-beda, untuk menunggu giliran masuk saat proses pleno dan rekapitulasi DPSHP tengah berlangsung.

Kendati demikian, ia mengaku telah melarang kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Agam.

Ia berdalih, hal ini dilakukan karena jajaran Bawaslu Kabupaten Agam, termasuk anggota dan staf, tidak menggunakan seragam dinas saat menghadiri kegiatan penerimaan pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Agam di Kantor KPU Kabupaten Agam.

"Menurut saya, harusnya KPU dan Bawaslu itu sama-sama menggunakan seragam dinas saat kegiatan penerimaan pendaftaran bacaleg," tandas dia.

Sidang hari ini dipimpin oleh anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang.

Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar yang menduduki anggota Majelis, yaitu Hamdan (unsur KPU) dan Khairul Fahmi (unsur masyarakat).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya