Berita

Suasana sidang dugaan pelanggaran Kode Etik KPU Kabupaten Agam di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Padang, Selasa (8/8)/RMOL

Politik

Anggota Bawaslu Agam Ungkap Pengusiran Pengawas oleh Staf PNS KPU di Sidang DKPP

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 22:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pokok perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Staf PNS Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Edo Septiadi, diungkap dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengungkapan itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Iska Asmarni, dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Padang, Selasa (8/8).

Iska mengatakan, pengusiran yang dilakukan Edo terjadi pada dua momentum berbeda, yaitu pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) pada 11 Mei 2023.


"Berdasarkan bukti rekaman suara saat rapat pleno tersebut, Iska Asmarni memperkuat dengan menyatakan KPU menyuruh masuk (pimpinan Bawaslu Agam) tapi stafnya nggak boleh masuk," ungkap Iska.

Dia menjelaskan, saat itu Edo menggunakan alasan seragam resmi Bawaslu tidak dipakai staf pengawas, sehingga kebijakan yang diambil adalah melarang masuk.

Sementara, pengusiran kedua dilakukan Edo pada saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kabupaten Agam.

"Dugaan pelanggaran dilakukan Teradu pada kejadian kedua, yaitu pada hari Minggu, 14 Mei 2023, pada saat penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam, di Aula Husni Kamil Malik KPU kabupaten Agam," urainya.

Iska memaparkan, pada saat itu Edo keluar dari ruang tamu depan kantor KPU Kabupaten Agam dan mengusir Amel selaku staf pengawas Bawaslu Agam.

"Edo berteriak ke Amel, "amel itu baju dinas yang dipakai? Kalau bukan baju dinas, Amel tidak boleh masuk mengawas," demikian Iska mengungkap.


Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya