Berita

Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Agam, yang digelar DKPP RI, di Sumatera Barat, Selasa (8/8)/RMOL

Politik

Cegah Bawaslu Awasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Verifikasi Bacaleg, DKPP Sidangkan KPU Agam

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 10:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pemeriksaan perkara di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sidang perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 tersebut dipimpin anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Selasa (8/8).

"Dengan ini sidang kami buka," ujar Dewi selaku Ketua Majelis Sidang.


Turut mendampingi Dewi sebagai anggota Majelis Sidang, Hamdan, yang merupakan tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sumbar unsur KPU, serta Khairul Fahmi selaku TPD Provinsi Sumbar unsur masyarakat.

Di awal persidangan, Dewi mempersilakan seluruh pihak yang hadir mengenalkan diri secara bergantian.

Dalam sidang perkara itu hadir dengan status Pengadu, Iska Asmarni dan Hendra Susilo, sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Agam. Sedangkan, yang hadir sebagai pihak Teradu adalah Edo Septiadi selaku Staf PNS KPU Kabupaten Agam.

Adapun dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu diduga telah melarang proses pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Disebutkan dalam pokok aduan, Teradu mengusir panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dalam pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten, yang diselenggarakan KPU Kabupaten Agam pada 11 Mei 2023.

Kemudian, Teradu juga diduga telah melarang proses pengawasan Pemilu, serta mengusir staf dan anggota Bawaslu Kabupaten Agam, dalam pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam, pada 14 Mei 2023. 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya