Berita

Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Agam, yang digelar DKPP RI, di Sumatera Barat, Selasa (8/8)/RMOL

Politik

Cegah Bawaslu Awasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Verifikasi Bacaleg, DKPP Sidangkan KPU Agam

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 10:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pemeriksaan perkara di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sidang perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 tersebut dipimpin anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Selasa (8/8).

"Dengan ini sidang kami buka," ujar Dewi selaku Ketua Majelis Sidang.


Turut mendampingi Dewi sebagai anggota Majelis Sidang, Hamdan, yang merupakan tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sumbar unsur KPU, serta Khairul Fahmi selaku TPD Provinsi Sumbar unsur masyarakat.

Di awal persidangan, Dewi mempersilakan seluruh pihak yang hadir mengenalkan diri secara bergantian.

Dalam sidang perkara itu hadir dengan status Pengadu, Iska Asmarni dan Hendra Susilo, sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Agam. Sedangkan, yang hadir sebagai pihak Teradu adalah Edo Septiadi selaku Staf PNS KPU Kabupaten Agam.

Adapun dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu diduga telah melarang proses pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Disebutkan dalam pokok aduan, Teradu mengusir panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dalam pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten, yang diselenggarakan KPU Kabupaten Agam pada 11 Mei 2023.

Kemudian, Teradu juga diduga telah melarang proses pengawasan Pemilu, serta mengusir staf dan anggota Bawaslu Kabupaten Agam, dalam pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam, pada 14 Mei 2023. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya