Berita

Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Agam, yang digelar DKPP RI, di Sumatera Barat, Selasa (8/8)/RMOL

Politik

Cegah Bawaslu Awasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Verifikasi Bacaleg, DKPP Sidangkan KPU Agam

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 10:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pemeriksaan perkara di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sidang perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 tersebut dipimpin anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Selasa (8/8).

"Dengan ini sidang kami buka," ujar Dewi selaku Ketua Majelis Sidang.


Turut mendampingi Dewi sebagai anggota Majelis Sidang, Hamdan, yang merupakan tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sumbar unsur KPU, serta Khairul Fahmi selaku TPD Provinsi Sumbar unsur masyarakat.

Di awal persidangan, Dewi mempersilakan seluruh pihak yang hadir mengenalkan diri secara bergantian.

Dalam sidang perkara itu hadir dengan status Pengadu, Iska Asmarni dan Hendra Susilo, sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Agam. Sedangkan, yang hadir sebagai pihak Teradu adalah Edo Septiadi selaku Staf PNS KPU Kabupaten Agam.

Adapun dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu diduga telah melarang proses pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Disebutkan dalam pokok aduan, Teradu mengusir panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dalam pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten, yang diselenggarakan KPU Kabupaten Agam pada 11 Mei 2023.

Kemudian, Teradu juga diduga telah melarang proses pengawasan Pemilu, serta mengusir staf dan anggota Bawaslu Kabupaten Agam, dalam pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam, pada 14 Mei 2023. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya