Berita

Rocky Gerung/Net

Publika

Bagaimana Negara Dapat Memberdayakan Rocky Gerung?

OLEH: ADIAN RADIATUS
SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 07:16 WIB

ROCKY Gerung adalah satu nama yang tak asing lagi di belantika dunia politik Indonesia. Tak ada satupun akademisi dan kaum intelektual termasuk elite politik yang tidak mengenalnya. Fansnya banyak, yang antipati termasuk alergi juga banyak. Itulah RG alias si Rocky Gerung.

Dalam bahasa umum, RG ini dibilang sebagai kaum cerdik pandai. Menguasai ilmu yang diucapkannya. Termasuk segala pandangan dan pemikirannya ada di sana. Paket komplet lah. Yang mencoba memberi kritik nilai pada dirinya akan mendapat balasan pandangan yang seru bahkan terkadang sulit untuk dibantah maupun menimpalinya.

Kemampuannya memberi analisis praktis atas suatu kebijakan politik atau sosial oleh penguasa cenderung menjadi referensi kalangan aktivis. Apalagi kelompok oposisi, dan meskipun benar dan realistis tapi soal digubris atau tidak oleh penguasa adalah urusan lain.


Memang di era kepemimpinan presiden ketujuh ini sedang minim karakter besar hati para penguasa. Baperan, tak mampu membantah dan yang terjadi upaya membalasnya pun terkesan secara pinjam tangan pihak lain. Rakyat dibakar emosinya bukan diberi ruang belajar berdemokrasi secara nalar sehat dan dewasa.

Urusan narasi "bajingan tolol" yang merupakan paralel dari pandangan politik secara hak kritik demokratik rakyat yang cerdas cara seorang cendekiawan akhirnya malah menjadi bukti empiris masih adanya tipikal mental "bajingan tolol" yang seakan punya hak atas "nyawa" Rocky Gerung.   

Apa yang terjadi pada RG sesungguhnya bagian fakta gagalnya reformasi mental yang menjadi salah satu tujuan politik Presiden Jokowi. Dan bukan salahnya meskipun presiden adalah lembaga kebijakan tertinggi dalam membangun bangsa dan negaranya.

Apakah para petinggi negara termasuk Istana tak pernah terlintas untuk justru bagaimana sebaiknya dapat memberdayakan keilmuan doktrin moral dan etika berdemokrasi, berbirokrasi, hingga berbangsa dan bernegara sosok Rocky Gerung ini ketimbang antipati bahkan cenderung  "memusuhinya"?

Tentu saja hal itu dapat dilakukan dengan mencermati kritikan dan pandangannya di mimbar luar bebas di manapun atau diangkat sebagai konsultan negara.

Sehingga dengan demikian pemanfaatan anak bangsa ini dapat dijadikan model contoh di bidang lain, ketimbang sekadar memelihara "geng buzzer" yang lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.

Penulis adalah pemerhati sosial politik

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya