Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Bukan Hanya Harun Masiku, KPK Komitmen Tangkap Dua Buronan Lainnya

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 02:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menangkap dua buronan lainnya untuk segera diadili dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti data dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait keberadaan buronan KPK.

"Saya kira yang terpenting adalah kami sangat serius untuk terus menyelesaikan setidaknya tiga perkara, atau tiga tersangka yang saat ini status DPO, Paulus Tanos yang sudah berganti nama, kemudian Kirana Kotama dan Harun Masiku," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/8).


KPK bersama dengan Divhubinter Polri berkomitmen melakukan pengejaran terhadap para buronan KPK. Bahkan, pertemuan antara pimpinan KPK dengan Kepala Divhubinter, Irjen Pol Krishna Murti pada hari ini, diyakini dapat memperkuat dalam pencarian buronan KPK.

"Kami sangat serius untuk bisa menyelesaikan perkara dimaksud. Pencarian secara aktif pasti KPK lakukan," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Kirana Kotama alias Thay Ming telah menjadi buronan KPK sejak 15 Juni 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL.

Selanjutnya adalah Harun Masiku yang telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian adalah, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Paket KTP Elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya