Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/RMOL

Politik

Freeport Gugat PMK 71/2023, Airlangga Hartarto: Pemerintah Sudah Bijak

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 21:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Keuangan menetapkan tarif baru ekspor mineral logam Freeport. Pemerintah mengeluarkan aturan baru bea keluar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2023.

Dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, berisikan tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, sebagaimana dimaksud didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen.

Menyikapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah sudah bijak dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Terkait dengan gugatan daripada Freeport, yang namanya kebijakan pemerintah, ya ini namanya sudah bijak. Jadi kalau gugatannya kita lihat saja, tidak ada komentar mengenai gugatan,” tegas Airlangga dalam konferensi pers bertemakan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tahun 2023, di Selasar Kertagama, Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Regulasi PMK 71/2023 ini, juga berlaku bagi sejumlah perusahaan tambang yang baru saja mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral selama setahun sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.

Setidaknya ada lima perusahaan tambang yang diberikan relaksasi ekspor mineral hingga 31 Mei 2024, antara lain PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara/ PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal/ PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kapuas Prima Coal/ PT Kobar Lamandau Mineral.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan relaksasi dari beberapa industri smelter dilaksanakan atas justifikasi yang baik. Terlebih kelima perusahaan tersebut telah komitmen dalam membangun smelter di dalam negeri.

Dikutip Reuters, perusahaan Freeport Indonesia di dalam dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, telah diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Namun, dalam dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan.

Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelter-nya setidaknya setengah selesai.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya