Berita

Penyerahan Dokumen Basic Engineering Design (BED) MRT Jalur Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 oleh Kementerian Perhubungan kepada Pemprov DKI Jakarta/Ist

Nusantara

Terbentang 90 KM, Pembangunan MRT Jalur Timur-Barat Siap Dimulai

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembangunan MRT jalur timur-barat akan segera dimulai. Hal ini ditandai dengan penyerahan Dokumen Basic Engineering Design (BED) MRT Jalur Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 oleh Kementerian Perhubungan kepada Pemprov DKI Jakarta.


Dokumen BED diserahkan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (7/8).


Menhub menegaskan, proyek MRT Jalur Timur-Barat merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Penyerahan BED ini diharapkan memberikan dampak positif untuk perkembangan kemajuan masyarakat pada masa yang akan datang.

"Saya titipkan proyek ini kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku pembina sektor perkeretaapian untuk mengkoordinasikan dengan stakeholder terkait, termasuk Pemprov DKI Jakarta," kata Menhub.

Budi berpesan, setelah dokumen BED diserahkan, Pemprov DKI Jakarta dapat segera menunjuk institusi di bawah kendali dan kewenangannya untuk melaksanakan pembangunan proyek.

Menurut Budi, hal ini perlu dilakukan agar pembangunan dapat segera dilakukan sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Diharapkan groundbreaking dapat dilakukan pada bulan Agustus 2024,” tegas Budi.


Pembangunan MRT Jalur Timur-Barat merupakan bagian dari pengembangan jaringan MRT Jalur Utara-Selatan yang merupakan tulang punggung jaringan transportasi massal berbasis rel di DKI Jakarta dan kawasan penyangga di sekitarnya.


Pada Fase 1 Tahap 1 ini, pengembangan MRT koridor Timur-Barat akan meliputi jalur dari Tomang sampai dengan Medan Satria. Jika keseluruhan koridor sudah tersambung, maka koridor ini akan membentang sepanjang 90 km dari Balaraja di Tangerang hingga Cikarang, serta melintasi tiga provinsi, dua kabupaten, dan tiga kota.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya