Berita

Aksi longmarch buruh dari Bandung menuju Jakarta/Ist

Publika

Mencabut UU Menggunakan Demonstrasi

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 17:20 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BERDASARKAN tinjauan hukum, Undang-undang (UU) secara formal dapat dicabut menggunakan mekanisme putusan Mahkamah Konstitusi (MK). UU juga dinyatakan tidak berlaku, apabila telah digunakan UU yang baru. Sementara itu upaya Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Partai Buruh menggunakan jalan demonstrasi besar-besaran dengan mengepung Jakarta per 10 Agustus 2023 untuk mencabut UU.

Mencabut UU menggunakan demonstrasi tidak dikenal dalam mekanisme UUD 1945 hasil amandemen satu naskah. Yang pernah terjadi antara lain adalah demonstrasi besar (dan rusuh) secara insidentil membuat RUU KUHP ditunda pengesahannya, namun pemikiran bahwa suatu UU dapat ditunda menggunakan demonstrasi besar belum pernah terjadi.

Buruh bermaksud hendak terus berdemonstrasi, sebagaimana beberapa tahun terakhir, apabila UU 6/2023 tidak dicabut oleh presiden. Bahkan buruh berencana hendak memakzulkan presiden, apabila presiden menolak mencabut UU 6/2023. Buruh ingin mengulang tekanan demonstrasi seperti Mei 1998, yang presiden kemudian menyatakan berhenti.


Untuk memperbesar tekanan, buruh hendak menutup pelabuhan laut Tanjung Priok. Persoalannya adalah pelabuhan laut termasuk tempat-tempat terbuka untuk umum, yang dikecualikan dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Penutupan Pelabuhan laut secara paksa akan mengakibatkan pembubaran mogok massal secara tegas.

Baik AASB dan Partai Buruh sangat percaya diri bahwa demonstrasi per tanggal 10 Agustus 2023 akan berhasil mencabut UU 6/2023, sebagai demonstrasi damai terbesar sepanjang sejarah buruh tanpa kerusuhan dan tidak ada penindasan.

Bahkan sebagian aspirasi buruh juga menginginkan perluasan pencabutan berupa UU Kesehatan dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dewasa ini, jumlah tenaga kerja industri manufaktur skala sedang dan besar di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebanyak 2,9 juta orang.

Kemudian disebabkan menyaksikan perwakilan demonstrasi longmarch Bandung Jakarta yang pesertanya sekitar ratusan orang, atau kurang, namun angka sejuta buruh mungkin masih sulit terkumpul.

Rekam jejak demonstrasi buruh pun belum pernah mencapai sejuta buruh. Sulit melipatgandakan dari seratusan menjadi sejuta orang.

Jadi, aksi mengepung istana merdeka menggunakan sejuta buruh akan cenderung sebagai harapan saja, sekalipun buruh mengharapkan mahasiswa dan masyarakat lainnya turut bergabung.

Selama longmarch tidak terlihat peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat, maka tidak mudah berharap bahwa mahasiswa dan masyarakat turut aktif bergabung, maupun terbangkitkan demonstrasi besar Mei 1998 tanpa akumulasi demonstrasi besar-besaran setiap hari tanpa putus selama sebulan.

Gabungan Fraksi di DPR pendukung UU sulit memungkinkan terjadi demonstrasi besar.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya