Berita

Ilustrasi aksi buruh/Net

Publika

Provokasi UU Menyengsarakan

MINGGU, 06 AGUSTUS 2023 | 16:32 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SEKALIPUN pimpinan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Parpol Buruh telah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang (UU) terhadap UUD pada Pasal 24C ayat (1) dalam UUD 1945 hasil amandemen satu naskah, namun AASB dan Parpol Buruh bersikeras tetap menggunakan metode demonstrasi longmarch dari Bandung hingga Jakarta 150 kilometer.

Kegiatan demonstrasi untuk mempraktekkan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstrasi tersebut sebagai alat mencabut UU 6/2023 Cipta Kerja bidang ketenagakerjaan menggunakan taktik mengeksploitasi drama kesedihan, guna menggetarkan hati nurani masyarakat.

Dasar aspirasi yang diperjuangkan oleh buruh antara lain adalah menagih janji implementasi Pasal 27 ayat (2) dari UUD 1945 hasil amandemen satu naskah bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Persoalannya antara lain adalah motivator pimpinan AASB membangun konstruksi bahwa UU 6/2023 Cipta Kerja bidang ketenagakerjaan justru akan menyengsarakan buruh, bahkan secara hiperbola diyakininya akan menyengsarakan anak bangsa.


Menyengsarakan, karena menganggap bahwa UU Cipta Kerja akan gagal dalam menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU bukan lagi diyakini untuk memajukan kesejahteraan umum, melainkan dikonstruksikan sebagai alat untuk menyengsarakan anak bangsa. Provokasi konstruksi terhadap UU Cipta Kerja juga ditambahkan bahwa UU tersebut menimbulkan penjajahan, selain konstruksi memberlakukan perbudakan modern melalui pengesahan perusahaan alihdaya. Sekalipun bukan buruh, melainkan perusahaan alihdaya yang mendapat kesempatan bekerjasama atas sebagian pekerjaan.

Pekerjaan yang berasal dari perusahaan pemberi pekerjaan, namun tetap saja terkonstruksikan bahwa pemerintah mengesahkan perbudakan modern.

Sekalipun menyadari manfaat UUD 1945 berguna untuk menata negara dan pemerintahan, namun narasumber ahli dalam persidangan MK menolak manfaat atas UU 6/2003 dalam menata penciptaan lapangan pekerjaan dengan cara memberikan contoh di luar mekanisme UUD 1945.

Akan tetapi, apabila dicermati secara lebih mendalam, penolakan terhadap UU 6/2023 bersumber dari tidak terpenuhi keinginan kelompok-kelompok kepentingan untuk senantiasa berpartisipasi mewakili kegiatan konsultasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan pada Pasal 96 UU 13/2022.

Kegiatan tersebut antara lain adalah rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan lainnya. Keinginan berpartisipasi dalam membentuk undang-undang itulah yang gagal tercapai. Bahkan tersirat aspirasi secara ekstrim tersembunyi adalah keinginan berhak mengajukan RUU (dan Perppu) sebagaimana hak presiden dan anggota DPR, sekalipun tanpa mengikuti mekanisme seleksi pilpres dan pileg.

Argumentasi yang digunakannya adalah kedaulatan berada di tangan rakyat. Manipulasi implikasinya adalah buruh dikonstruksikan berhak mengajukan RUU, yang dipersepsikan memajukan bangsa dan tidak menyengsarakan.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya