Berita

Ilustrasi aksi buruh/Net

Publika

Provokasi UU Menyengsarakan

MINGGU, 06 AGUSTUS 2023 | 16:32 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SEKALIPUN pimpinan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Parpol Buruh telah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang (UU) terhadap UUD pada Pasal 24C ayat (1) dalam UUD 1945 hasil amandemen satu naskah, namun AASB dan Parpol Buruh bersikeras tetap menggunakan metode demonstrasi longmarch dari Bandung hingga Jakarta 150 kilometer.

Kegiatan demonstrasi untuk mempraktekkan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstrasi tersebut sebagai alat mencabut UU 6/2023 Cipta Kerja bidang ketenagakerjaan menggunakan taktik mengeksploitasi drama kesedihan, guna menggetarkan hati nurani masyarakat.

Dasar aspirasi yang diperjuangkan oleh buruh antara lain adalah menagih janji implementasi Pasal 27 ayat (2) dari UUD 1945 hasil amandemen satu naskah bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Persoalannya antara lain adalah motivator pimpinan AASB membangun konstruksi bahwa UU 6/2023 Cipta Kerja bidang ketenagakerjaan justru akan menyengsarakan buruh, bahkan secara hiperbola diyakininya akan menyengsarakan anak bangsa.

Menyengsarakan, karena menganggap bahwa UU Cipta Kerja akan gagal dalam menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU bukan lagi diyakini untuk memajukan kesejahteraan umum, melainkan dikonstruksikan sebagai alat untuk menyengsarakan anak bangsa. Provokasi konstruksi terhadap UU Cipta Kerja juga ditambahkan bahwa UU tersebut menimbulkan penjajahan, selain konstruksi memberlakukan perbudakan modern melalui pengesahan perusahaan alihdaya. Sekalipun bukan buruh, melainkan perusahaan alihdaya yang mendapat kesempatan bekerjasama atas sebagian pekerjaan.

Pekerjaan yang berasal dari perusahaan pemberi pekerjaan, namun tetap saja terkonstruksikan bahwa pemerintah mengesahkan perbudakan modern.

Sekalipun menyadari manfaat UUD 1945 berguna untuk menata negara dan pemerintahan, namun narasumber ahli dalam persidangan MK menolak manfaat atas UU 6/2003 dalam menata penciptaan lapangan pekerjaan dengan cara memberikan contoh di luar mekanisme UUD 1945.

Akan tetapi, apabila dicermati secara lebih mendalam, penolakan terhadap UU 6/2023 bersumber dari tidak terpenuhi keinginan kelompok-kelompok kepentingan untuk senantiasa berpartisipasi mewakili kegiatan konsultasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan pada Pasal 96 UU 13/2022.

Kegiatan tersebut antara lain adalah rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan lainnya. Keinginan berpartisipasi dalam membentuk undang-undang itulah yang gagal tercapai. Bahkan tersirat aspirasi secara ekstrim tersembunyi adalah keinginan berhak mengajukan RUU (dan Perppu) sebagaimana hak presiden dan anggota DPR, sekalipun tanpa mengikuti mekanisme seleksi pilpres dan pileg.

Argumentasi yang digunakannya adalah kedaulatan berada di tangan rakyat. Manipulasi implikasinya adalah buruh dikonstruksikan berhak mengajukan RUU, yang dipersepsikan memajukan bangsa dan tidak menyengsarakan.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya