Berita

Ilustrasi aksi buruh/Net

Publika

Provokasi UU Menyengsarakan

MINGGU, 06 AGUSTUS 2023 | 16:32 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SEKALIPUN pimpinan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Parpol Buruh telah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang (UU) terhadap UUD pada Pasal 24C ayat (1) dalam UUD 1945 hasil amandemen satu naskah, namun AASB dan Parpol Buruh bersikeras tetap menggunakan metode demonstrasi longmarch dari Bandung hingga Jakarta 150 kilometer.

Kegiatan demonstrasi untuk mempraktekkan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstrasi tersebut sebagai alat mencabut UU 6/2023 Cipta Kerja bidang ketenagakerjaan menggunakan taktik mengeksploitasi drama kesedihan, guna menggetarkan hati nurani masyarakat.

Dasar aspirasi yang diperjuangkan oleh buruh antara lain adalah menagih janji implementasi Pasal 27 ayat (2) dari UUD 1945 hasil amandemen satu naskah bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Persoalannya antara lain adalah motivator pimpinan AASB membangun konstruksi bahwa UU 6/2023 Cipta Kerja bidang ketenagakerjaan justru akan menyengsarakan buruh, bahkan secara hiperbola diyakininya akan menyengsarakan anak bangsa.


Menyengsarakan, karena menganggap bahwa UU Cipta Kerja akan gagal dalam menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU bukan lagi diyakini untuk memajukan kesejahteraan umum, melainkan dikonstruksikan sebagai alat untuk menyengsarakan anak bangsa. Provokasi konstruksi terhadap UU Cipta Kerja juga ditambahkan bahwa UU tersebut menimbulkan penjajahan, selain konstruksi memberlakukan perbudakan modern melalui pengesahan perusahaan alihdaya. Sekalipun bukan buruh, melainkan perusahaan alihdaya yang mendapat kesempatan bekerjasama atas sebagian pekerjaan.

Pekerjaan yang berasal dari perusahaan pemberi pekerjaan, namun tetap saja terkonstruksikan bahwa pemerintah mengesahkan perbudakan modern.

Sekalipun menyadari manfaat UUD 1945 berguna untuk menata negara dan pemerintahan, namun narasumber ahli dalam persidangan MK menolak manfaat atas UU 6/2003 dalam menata penciptaan lapangan pekerjaan dengan cara memberikan contoh di luar mekanisme UUD 1945.

Akan tetapi, apabila dicermati secara lebih mendalam, penolakan terhadap UU 6/2023 bersumber dari tidak terpenuhi keinginan kelompok-kelompok kepentingan untuk senantiasa berpartisipasi mewakili kegiatan konsultasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan pada Pasal 96 UU 13/2022.

Kegiatan tersebut antara lain adalah rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan lainnya. Keinginan berpartisipasi dalam membentuk undang-undang itulah yang gagal tercapai. Bahkan tersirat aspirasi secara ekstrim tersembunyi adalah keinginan berhak mengajukan RUU (dan Perppu) sebagaimana hak presiden dan anggota DPR, sekalipun tanpa mengikuti mekanisme seleksi pilpres dan pileg.

Argumentasi yang digunakannya adalah kedaulatan berada di tangan rakyat. Manipulasi implikasinya adalah buruh dikonstruksikan berhak mengajukan RUU, yang dipersepsikan memajukan bangsa dan tidak menyengsarakan.

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya