Berita

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Diancam Donald Trump, Jaksa AS Minta Perlindungan

MINGGU, 06 AGUSTUS 2023 | 13:15 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kejaksaan Amerika Serikat (AS) meminta perlindungan kepada Departemen Kehakiman setelah mendapat ancaman dari mantan Presiden Donald Trump di media sosial.

Departemen Kehakiman AS telah meminta hakim federal yang mengawasi kasus pidana terhadap Trump di Washington untuk turun tangan setelah dia merilis postingan online yang berisi sumpah balas dendam pada siapa pun yang mengejarnya.

"JIKA KAMU MENGEJARKU, AKU DATANG MENGEJARMU!" kata Trump di platform Truth Social pada Jumat (4/8).


Pada hari yang sama, jaksa meminta agar Hakim Pengadilan Distrik AS Tanya Chutkan mengeluarkan perintah perlindungan mengenai bukti dalam kasus tersebut, sehari setelah Trump mengaku tidak bersalah atas tuduhan berusaha mengagalkan Pilpres 2020.

Perintah itu akan membatasi informasi apa yang dapat dibagikan Trump dan tim hukumnya kepada publik tentang kasus yang tengah diselidiki oleh jaksa Jack Smith dan timnya.

Chutkan pada Sabtu (5/8) memberi waktu kepada tim hukum Trump sampai Senin (7/8) pukul 5 sore untuk menanggapi permintaan pemerintah.

Tim hukum Trump mengajukan permintaan untuk memperpanjang batas waktu tanggapan hingga Kamis (10/8), yang ditolak oleh Chutkan pada Sabtu malam.

Menurut jaksa, perintah perlindungan sangat penting dalam kasus ini karena Trump telah mengunggah bocoran tentang saksi, hakim, pengacara, dan lainnya yang terkait dengan kasus yang menimpanya.

"Jika Trump mulai memposting tentang transkrip bukti lain yang diberikan oleh Departemen Kehakiman, itu bisa memiliki efek mengerikan yang berbahaya bagi saksi atau berdampak buruk pada administrasi peradilan yang adil dalam kasus ini," kata jaksa penuntut.

Trump sendiri telah didakwa dalam tiga kesempatan terpisah tahun ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya