Berita

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Diancam Donald Trump, Jaksa AS Minta Perlindungan

MINGGU, 06 AGUSTUS 2023 | 13:15 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kejaksaan Amerika Serikat (AS) meminta perlindungan kepada Departemen Kehakiman setelah mendapat ancaman dari mantan Presiden Donald Trump di media sosial.

Departemen Kehakiman AS telah meminta hakim federal yang mengawasi kasus pidana terhadap Trump di Washington untuk turun tangan setelah dia merilis postingan online yang berisi sumpah balas dendam pada siapa pun yang mengejarnya.

"JIKA KAMU MENGEJARKU, AKU DATANG MENGEJARMU!" kata Trump di platform Truth Social pada Jumat (4/8).


Pada hari yang sama, jaksa meminta agar Hakim Pengadilan Distrik AS Tanya Chutkan mengeluarkan perintah perlindungan mengenai bukti dalam kasus tersebut, sehari setelah Trump mengaku tidak bersalah atas tuduhan berusaha mengagalkan Pilpres 2020.

Perintah itu akan membatasi informasi apa yang dapat dibagikan Trump dan tim hukumnya kepada publik tentang kasus yang tengah diselidiki oleh jaksa Jack Smith dan timnya.

Chutkan pada Sabtu (5/8) memberi waktu kepada tim hukum Trump sampai Senin (7/8) pukul 5 sore untuk menanggapi permintaan pemerintah.

Tim hukum Trump mengajukan permintaan untuk memperpanjang batas waktu tanggapan hingga Kamis (10/8), yang ditolak oleh Chutkan pada Sabtu malam.

Menurut jaksa, perintah perlindungan sangat penting dalam kasus ini karena Trump telah mengunggah bocoran tentang saksi, hakim, pengacara, dan lainnya yang terkait dengan kasus yang menimpanya.

"Jika Trump mulai memposting tentang transkrip bukti lain yang diberikan oleh Departemen Kehakiman, itu bisa memiliki efek mengerikan yang berbahaya bagi saksi atau berdampak buruk pada administrasi peradilan yang adil dalam kasus ini," kata jaksa penuntut.

Trump sendiri telah didakwa dalam tiga kesempatan terpisah tahun ini.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya