Berita

Pemimpin oposisi Rusia, Alexey Navalny/Net

Dunia

Pemimpin Oposisi Rusia Alexei Navalny Dijatuhi Hukuman 19 tahun Penjara

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 11:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan di Rusia menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny, atas tuduhan ekstremisme.

Putusan ini menimbulkan reaksi keras dari para pengkritik pemerintah Presiden Vladimir Putin, yang menganggapnya sebagai upaya untuk membungkam kritik dan oposisi.

Dikutip dari CNN, Sabtu (5/8), Navalny, yang telah lama menjadi kritikus vokal terhadap pemerintahan Putin dan kebijakan Kremlin, dinyatakan bersalah atas dakwaan menciptakan komunitas ekstremis, mendanai aktivitas ekstremis, dan berbagai kejahatan lainnya.


Sidang tertutup ini berlangsung di sebuah penjara dengan tingkat keamanan tinggi di wilayah Melekhovo.

Navalny menjalani hukuman 11,5 tahun di fasilitas keamanan maksimum atas penipuan dan tuduhan lain yang ia klaim sebagai upaya politis untuk membungkamnya.

Selama masa tahanan, Navalny dan para pendukungnya menyatakan bahwa penangkapan dan pemenjaraan bertujuan politik, dengan maksud untuk menghilangkan kritiknya terhadap pemerintah.

Reaksi terhadap hukuman ini datang dari para kritikus Kremlin yang dengan tegas menyuarakan keprihatinan mereka atas perlakuan buruk yang diduga dialami oleh Navalny selama masa tahanan.

"Hukuman tersebut bertujuan untuk menciptakan ketakutan dan menakut-nakuti warga Rusia lainnya agar tidak mengikuti jejak Navalny dalam mengkritik pemerintah. Putin seharusnya tidak mencapai tujuannya. Jangan kehilangan keinginan untuk melawan!" ujar para kritikus dalam pernyataannya di Telegram.

Uni Eropa juga mengutuk tindakan pihak berwenang Rusia dan menyatakan keprihatinannya atas laporan perlakuan yang tidak adil dan tindakan disipliner yang merugikan yang dialami Navalny. Mereka mendesak pemerintah Rusia untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berbicara.

"Kami mengulangi keprihatinan yang mendalam tentang laporan perlakuan buruk yang berulang kali, tindakan disipliner yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum, dan pelecehan yang setara dengan penyiksaan fisik dan psikologis oleh otoritas penjara terhadap Tuan Navalny," bunyi pernyataan tersebut.

Navalny telah menjadi simbol oposisi yang berani di Rusia. Ia diketahui pernah koma, karena menjadi korban upaya pembunuhan pada Agustus 2020 dengan agen saraf era Soviet Novichok, tuduhan keterlibatan yang telah dibantah oleh Kremlin.

Pada peringatan invasi di bulan Februari, dia menyebut perang agresi Rusia yang tidak adil melawan Ukraina, dan menyebutnya sebagai dalih yang konyol.

Sejak invasi militer Rusia ke Ukraina, pemerintah Putin semakin mengambil langkah tegas untuk menindak oposisi internal dan mengurangi kebebasan berbicara. Undang-undang yang menghambat kegiatan politik serta pembatasan pada media independen dan akses ke platform media sosial asing telah memperkuat kritik terhadap pemerintah Rusia di arena internasional.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya