Berita

Wakil Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra/Net

Politik

Imparsial: Polemik Kasus Basarnas Tidak Perlu Terjadi jika Ada Sikap Menteri Pertahanan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 00:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kegaduhan soal penanganan jerat dugaan korupsi pada Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi seharusnya tidak perlu terjadi. Terutama, soal siapa paling berhak menangani kasusnya, KPK atau Puspom TNI.

Wakil Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra mengatakan, kegaduhan itu tidak akan terjadi jika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menunjukkan sikap pasti. Terutama, memastikan kasus korupsi di Basarnas diselesaikan sepenuhnya di peradilan umum.

"Kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah, jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum, di mana KPK yang harus memproses hukum kasus itu," ujar Ardi kepada wartawan, Jumat (4/8).


Dia menjelaskan, upaya menarik kasus kejahatan dari yurisdiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakunya anggota militer dan warga sipil, hanya bisa dilakukan oleh Menteri Pertahanan. Artinya, tidak bisa dilakukan Panglima TNI, apalagi Danpuspom TNI.

Hal itu, sambungnya, ditegaskan dalam KUHAP dan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 89 ayat (1) KUHAP menyatakan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum.

Sementara, Pasal 198 ayat (1) UU 31/1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yurisdiksi peradilan militer dan yurisdiksi peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali apabila menurut keputusan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Lebih dari itu, kata Ardi lagi, Pasal 43 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.

"Berdasarkan tiga pasal itu, maka dapat dikatakan kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham," katanya.

Untuk benar-benar menyelesaikan perdebatan, Ardi berharap Menhan Prabowo dapat segera mengumumkan sikapnya pada kasus di Basarnas.

"Dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya