Berita

Wakil Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra/Net

Politik

Imparsial: Polemik Kasus Basarnas Tidak Perlu Terjadi jika Ada Sikap Menteri Pertahanan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 00:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kegaduhan soal penanganan jerat dugaan korupsi pada Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi seharusnya tidak perlu terjadi. Terutama, soal siapa paling berhak menangani kasusnya, KPK atau Puspom TNI.

Wakil Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra mengatakan, kegaduhan itu tidak akan terjadi jika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menunjukkan sikap pasti. Terutama, memastikan kasus korupsi di Basarnas diselesaikan sepenuhnya di peradilan umum.

"Kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah, jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum, di mana KPK yang harus memproses hukum kasus itu," ujar Ardi kepada wartawan, Jumat (4/8).


Dia menjelaskan, upaya menarik kasus kejahatan dari yurisdiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakunya anggota militer dan warga sipil, hanya bisa dilakukan oleh Menteri Pertahanan. Artinya, tidak bisa dilakukan Panglima TNI, apalagi Danpuspom TNI.

Hal itu, sambungnya, ditegaskan dalam KUHAP dan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 89 ayat (1) KUHAP menyatakan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum.

Sementara, Pasal 198 ayat (1) UU 31/1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yurisdiksi peradilan militer dan yurisdiksi peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali apabila menurut keputusan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Lebih dari itu, kata Ardi lagi, Pasal 43 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.

"Berdasarkan tiga pasal itu, maka dapat dikatakan kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham," katanya.

Untuk benar-benar menyelesaikan perdebatan, Ardi berharap Menhan Prabowo dapat segera mengumumkan sikapnya pada kasus di Basarnas.

"Dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya