Berita

Wakil Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra/Net

Politik

Imparsial: Polemik Kasus Basarnas Tidak Perlu Terjadi jika Ada Sikap Menteri Pertahanan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 00:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kegaduhan soal penanganan jerat dugaan korupsi pada Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi seharusnya tidak perlu terjadi. Terutama, soal siapa paling berhak menangani kasusnya, KPK atau Puspom TNI.

Wakil Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra mengatakan, kegaduhan itu tidak akan terjadi jika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menunjukkan sikap pasti. Terutama, memastikan kasus korupsi di Basarnas diselesaikan sepenuhnya di peradilan umum.

"Kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah, jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum, di mana KPK yang harus memproses hukum kasus itu," ujar Ardi kepada wartawan, Jumat (4/8).


Dia menjelaskan, upaya menarik kasus kejahatan dari yurisdiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakunya anggota militer dan warga sipil, hanya bisa dilakukan oleh Menteri Pertahanan. Artinya, tidak bisa dilakukan Panglima TNI, apalagi Danpuspom TNI.

Hal itu, sambungnya, ditegaskan dalam KUHAP dan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 89 ayat (1) KUHAP menyatakan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum.

Sementara, Pasal 198 ayat (1) UU 31/1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yurisdiksi peradilan militer dan yurisdiksi peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali apabila menurut keputusan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Lebih dari itu, kata Ardi lagi, Pasal 43 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.

"Berdasarkan tiga pasal itu, maka dapat dikatakan kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham," katanya.

Untuk benar-benar menyelesaikan perdebatan, Ardi berharap Menhan Prabowo dapat segera mengumumkan sikapnya pada kasus di Basarnas.

"Dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya