Berita

Wakil Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra/Net

Politik

Imparsial: Polemik Kasus Basarnas Tidak Perlu Terjadi jika Ada Sikap Menteri Pertahanan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 00:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kegaduhan soal penanganan jerat dugaan korupsi pada Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi seharusnya tidak perlu terjadi. Terutama, soal siapa paling berhak menangani kasusnya, KPK atau Puspom TNI.

Wakil Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra mengatakan, kegaduhan itu tidak akan terjadi jika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menunjukkan sikap pasti. Terutama, memastikan kasus korupsi di Basarnas diselesaikan sepenuhnya di peradilan umum.

"Kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah, jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum, di mana KPK yang harus memproses hukum kasus itu," ujar Ardi kepada wartawan, Jumat (4/8).


Dia menjelaskan, upaya menarik kasus kejahatan dari yurisdiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakunya anggota militer dan warga sipil, hanya bisa dilakukan oleh Menteri Pertahanan. Artinya, tidak bisa dilakukan Panglima TNI, apalagi Danpuspom TNI.

Hal itu, sambungnya, ditegaskan dalam KUHAP dan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 89 ayat (1) KUHAP menyatakan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum.

Sementara, Pasal 198 ayat (1) UU 31/1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yurisdiksi peradilan militer dan yurisdiksi peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali apabila menurut keputusan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Lebih dari itu, kata Ardi lagi, Pasal 43 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.

"Berdasarkan tiga pasal itu, maka dapat dikatakan kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham," katanya.

Untuk benar-benar menyelesaikan perdebatan, Ardi berharap Menhan Prabowo dapat segera mengumumkan sikapnya pada kasus di Basarnas.

"Dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum," pungkasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya