Berita

Wakil Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra/Net

Politik

Imparsial: Polemik Kasus Basarnas Tidak Perlu Terjadi jika Ada Sikap Menteri Pertahanan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 00:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kegaduhan soal penanganan jerat dugaan korupsi pada Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi seharusnya tidak perlu terjadi. Terutama, soal siapa paling berhak menangani kasusnya, KPK atau Puspom TNI.

Wakil Direktur Imparsial Ardimanto Adiputra mengatakan, kegaduhan itu tidak akan terjadi jika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menunjukkan sikap pasti. Terutama, memastikan kasus korupsi di Basarnas diselesaikan sepenuhnya di peradilan umum.

"Kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah, jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum, di mana KPK yang harus memproses hukum kasus itu," ujar Ardi kepada wartawan, Jumat (4/8).

Dia menjelaskan, upaya menarik kasus kejahatan dari yurisdiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakunya anggota militer dan warga sipil, hanya bisa dilakukan oleh Menteri Pertahanan. Artinya, tidak bisa dilakukan Panglima TNI, apalagi Danpuspom TNI.

Hal itu, sambungnya, ditegaskan dalam KUHAP dan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 89 ayat (1) KUHAP menyatakan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum.

Sementara, Pasal 198 ayat (1) UU 31/1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yurisdiksi peradilan militer dan yurisdiksi peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali apabila menurut keputusan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Lebih dari itu, kata Ardi lagi, Pasal 43 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.

"Berdasarkan tiga pasal itu, maka dapat dikatakan kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham," katanya.

Untuk benar-benar menyelesaikan perdebatan, Ardi berharap Menhan Prabowo dapat segera mengumumkan sikapnya pada kasus di Basarnas.

"Dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum," pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya