Berita

Representative Image/Net

Dunia

Pejabat Tinggi IRGC Iran Ancam Beri Hukuman Berat untuk Pelaku Pembakaran Al Quran Swedia dan Denmark

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 17:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pejabat militer Iran mengancam akan memberlakukan hukuman yang berat kepada para pelaku penodaan Al Quran di Denmark dan Swedia.

Peringatan tersebut disampaikan wakil panglima Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran, Brigadir Jenderal Ali Fadavi, menandai pejabat tinggi militer pertama yang secara terbuka mengancam tindakan keras itu.

"Kami memiliki kewajiban untuk menanggapi ketika kitab paling suci di dunia disinggung. Kami harus menghukum individu dan negara yang terlibat dalam penghinaan tersebut, dan kami akan melakukannya," tegas Fadavi, seperti dimuat New Arab, Jumat (4/8).


Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai hukuman yang dimaksud IRGC bagi para pelaku pembakaran Al Quran tersebut.

Namun, anggota senior IRGC lainnya telah mengisyaratkan kemungkinan penerapan hukuman mati untuk pelanggaran semacam itu.

Seorang pejabat IRGC terkemuka, Ali Mohammadisirat, yang mewakili Pemimpin Tertinggi Iran di Pasukan Quds, menyatakan bahwa nyawa Salwan Momika, pelaku pembakaran Al Quran di Denmark bisa terancam.

"Orang yang menyinggung Nabi dan Al Quran akan dihukum mati, seperti yang dituntut oleh Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei," ujarnya.

Sementara itu, baru-baru ini Menteri Luar Negeri Iran, Hossein Amir Abdollahian, telah mendesak pihak berwenang Swedia untuk menangkap dan mengadili para pelaku yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Dalam percakapan telepon dengan menteri luar negeri Swedia, saya menekankan bahwa pernyataan belaka tidaklah cukup, dan individu yang melanggar hukum harus ditangkap dan diadili," ungkapnya.

Dengan peringatan serius dari Iran, peristiwa pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark terus menjadi sorotan internasional dan meningkatkan ketegangan di antara negara yang terlibat dengan negara-negara Muslim, yang menginginkan pihak berwenang kedua negara itu untuk menangani kasus tersebut secara adil dan bijaksana.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya