Berita

Representative Image/Net

Dunia

Pejabat Tinggi IRGC Iran Ancam Beri Hukuman Berat untuk Pelaku Pembakaran Al Quran Swedia dan Denmark

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 17:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pejabat militer Iran mengancam akan memberlakukan hukuman yang berat kepada para pelaku penodaan Al Quran di Denmark dan Swedia.

Peringatan tersebut disampaikan wakil panglima Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran, Brigadir Jenderal Ali Fadavi, menandai pejabat tinggi militer pertama yang secara terbuka mengancam tindakan keras itu.

"Kami memiliki kewajiban untuk menanggapi ketika kitab paling suci di dunia disinggung. Kami harus menghukum individu dan negara yang terlibat dalam penghinaan tersebut, dan kami akan melakukannya," tegas Fadavi, seperti dimuat New Arab, Jumat (4/8).


Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai hukuman yang dimaksud IRGC bagi para pelaku pembakaran Al Quran tersebut.

Namun, anggota senior IRGC lainnya telah mengisyaratkan kemungkinan penerapan hukuman mati untuk pelanggaran semacam itu.

Seorang pejabat IRGC terkemuka, Ali Mohammadisirat, yang mewakili Pemimpin Tertinggi Iran di Pasukan Quds, menyatakan bahwa nyawa Salwan Momika, pelaku pembakaran Al Quran di Denmark bisa terancam.

"Orang yang menyinggung Nabi dan Al Quran akan dihukum mati, seperti yang dituntut oleh Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei," ujarnya.

Sementara itu, baru-baru ini Menteri Luar Negeri Iran, Hossein Amir Abdollahian, telah mendesak pihak berwenang Swedia untuk menangkap dan mengadili para pelaku yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Dalam percakapan telepon dengan menteri luar negeri Swedia, saya menekankan bahwa pernyataan belaka tidaklah cukup, dan individu yang melanggar hukum harus ditangkap dan diadili," ungkapnya.

Dengan peringatan serius dari Iran, peristiwa pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark terus menjadi sorotan internasional dan meningkatkan ketegangan di antara negara yang terlibat dengan negara-negara Muslim, yang menginginkan pihak berwenang kedua negara itu untuk menangani kasus tersebut secara adil dan bijaksana.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya