Berita

Representative Image/Net

Dunia

Pejabat Tinggi IRGC Iran Ancam Beri Hukuman Berat untuk Pelaku Pembakaran Al Quran Swedia dan Denmark

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 17:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pejabat militer Iran mengancam akan memberlakukan hukuman yang berat kepada para pelaku penodaan Al Quran di Denmark dan Swedia.

Peringatan tersebut disampaikan wakil panglima Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran, Brigadir Jenderal Ali Fadavi, menandai pejabat tinggi militer pertama yang secara terbuka mengancam tindakan keras itu.

"Kami memiliki kewajiban untuk menanggapi ketika kitab paling suci di dunia disinggung. Kami harus menghukum individu dan negara yang terlibat dalam penghinaan tersebut, dan kami akan melakukannya," tegas Fadavi, seperti dimuat New Arab, Jumat (4/8).


Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai hukuman yang dimaksud IRGC bagi para pelaku pembakaran Al Quran tersebut.

Namun, anggota senior IRGC lainnya telah mengisyaratkan kemungkinan penerapan hukuman mati untuk pelanggaran semacam itu.

Seorang pejabat IRGC terkemuka, Ali Mohammadisirat, yang mewakili Pemimpin Tertinggi Iran di Pasukan Quds, menyatakan bahwa nyawa Salwan Momika, pelaku pembakaran Al Quran di Denmark bisa terancam.

"Orang yang menyinggung Nabi dan Al Quran akan dihukum mati, seperti yang dituntut oleh Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei," ujarnya.

Sementara itu, baru-baru ini Menteri Luar Negeri Iran, Hossein Amir Abdollahian, telah mendesak pihak berwenang Swedia untuk menangkap dan mengadili para pelaku yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Dalam percakapan telepon dengan menteri luar negeri Swedia, saya menekankan bahwa pernyataan belaka tidaklah cukup, dan individu yang melanggar hukum harus ditangkap dan diadili," ungkapnya.

Dengan peringatan serius dari Iran, peristiwa pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark terus menjadi sorotan internasional dan meningkatkan ketegangan di antara negara yang terlibat dengan negara-negara Muslim, yang menginginkan pihak berwenang kedua negara itu untuk menangani kasus tersebut secara adil dan bijaksana.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya