Berita

Representative Image/Net

Dunia

Pejabat Tinggi IRGC Iran Ancam Beri Hukuman Berat untuk Pelaku Pembakaran Al Quran Swedia dan Denmark

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 17:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pejabat militer Iran mengancam akan memberlakukan hukuman yang berat kepada para pelaku penodaan Al Quran di Denmark dan Swedia.

Peringatan tersebut disampaikan wakil panglima Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran, Brigadir Jenderal Ali Fadavi, menandai pejabat tinggi militer pertama yang secara terbuka mengancam tindakan keras itu.

"Kami memiliki kewajiban untuk menanggapi ketika kitab paling suci di dunia disinggung. Kami harus menghukum individu dan negara yang terlibat dalam penghinaan tersebut, dan kami akan melakukannya," tegas Fadavi, seperti dimuat New Arab, Jumat (4/8).


Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai hukuman yang dimaksud IRGC bagi para pelaku pembakaran Al Quran tersebut.

Namun, anggota senior IRGC lainnya telah mengisyaratkan kemungkinan penerapan hukuman mati untuk pelanggaran semacam itu.

Seorang pejabat IRGC terkemuka, Ali Mohammadisirat, yang mewakili Pemimpin Tertinggi Iran di Pasukan Quds, menyatakan bahwa nyawa Salwan Momika, pelaku pembakaran Al Quran di Denmark bisa terancam.

"Orang yang menyinggung Nabi dan Al Quran akan dihukum mati, seperti yang dituntut oleh Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei," ujarnya.

Sementara itu, baru-baru ini Menteri Luar Negeri Iran, Hossein Amir Abdollahian, telah mendesak pihak berwenang Swedia untuk menangkap dan mengadili para pelaku yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Dalam percakapan telepon dengan menteri luar negeri Swedia, saya menekankan bahwa pernyataan belaka tidaklah cukup, dan individu yang melanggar hukum harus ditangkap dan diadili," ungkapnya.

Dengan peringatan serius dari Iran, peristiwa pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark terus menjadi sorotan internasional dan meningkatkan ketegangan di antara negara yang terlibat dengan negara-negara Muslim, yang menginginkan pihak berwenang kedua negara itu untuk menangani kasus tersebut secara adil dan bijaksana.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya