Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti/Net

Politik

Soal Batas Minimum Usia Capres-Cawapres, Ray Rangkuti: MK Tak Berhak Mengubah

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 15:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengubahan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak bisa diubah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan uji materiil suatu norma hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/8).

"Bukan wilayah MK. Sebab, pemohon sendiri tidak sedang mendalilkan bahwa pembatasan usia itu adalah bertentangan dengan konstitusi," ujar dia.


Selain itu, mantan aktivis '98 itu juga memperhatikan, keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR RI dalam sidang lanjutan yang digelar MK pada Selasa (1/8), menandakan adanya upaya perubahan batas usia minimum dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pada momen itu, Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres berada di tangan pembentuk UU.

Namun, Presiden dua periode itu mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan sinyal dukungan pengubahan batas usia Capres-Cawapres.

Sosok yang kerap disapa Habib tersebut mengacu pada aturan serupa di berbagai negara di dunia. Di mana, dia mengatakan, ada 45 negara yang memberikan syarat minimal usia Capres-Cawapres adalah 35 tahun.

"Pemohon dan pembuat UU sepakat perlunya revisi batas usia capres. Maka sesuatu yang bisa diselesaikan melalui mekanisme politik, tidak perlu harus sampai ke meja peradilan," tuturnya.

Maka dari itu, Ray mendorong agar MK bisa memperhatikan pertimbangan yang disampaikannya terkait batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Maka MK cukup membuat keputusan bahwa permohonan ini ditolak, sebab substansi yang diuji tidak berhubungan dengan UU yang bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya