Berita

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

PKS Minta MK Fokus Sukseskan Pemilu 2024

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 20:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menolak uji materi tentang batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan kontroversi DPR dan Pemerintah yang telah menyampaikan pendapatnya dalam persidangan perkara tersebut, seakan memberikan sinyal menyetujui permohonan itu.

Padahal, kata Hidayat, belum ada sikap resmi dari DPR dan Pemerintah yang mengoreksi keputusan bersama pada Januari 2023 yang lalu, bahwa untuk Pemilu 2024 tetap mempergunakan UU 7/2017 yang antara lain mengatur soal ketentuan syarat usia minimal Capres/Cawapres 40 tahun.


“Ini agak aneh. Apalagi biasanya DPR dan Pemerintah akan mengawal UU yang dibuatnya seperti UU Pemilu, saat diuji ke MK, dan meminta MK untuk menolak permohonan pengujian seperti itu. Tapi kali ini tidak sebagaimana lazimnya, di dalam pendapat DPR dan Pemerintah yang disampaikan di depan hakim MK, malah tidak ada kata atau sikap menolak permohonan yang lazim dalam setiap pendapat DPR saat diberlakukan sidang uji materi di MK,” ujar Hidayat kepada wartawan, Kamis (3/8).

Lebih lanjut, pria yang karib disapa HNW ini mengingatkan fakta hukum bahwa DPR dan Pemerintah sejak 2021 lalu telah bersepakat untuk tidak merevisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu bahkan ditindaklanjuti oleh DPR dengan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Dia menambahkan, hingga 2023 ini, di Prolegnas Prioritas 2023 tidak ada program revisi UU Pemilu yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dimasukkan ke dalam daftar RUU untuk dibahas di sisa tahun 2023, jelang Pemilu 14 Februari 2024.

“Jadi dengan demikian, seharusnya perdebatan terkait aturan main Pemilu 2024 sudah selesai, yaitu dengan tetap memberlakukan dan merujuk kepada kesepakatan DPR dengan Pemerintah untuk tetap memberlakukan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan segala ketentuannya, termasuk syarat minimal umur capres maupun cawapres yaitu 40 tahun,” tuturnya.

Hidayat menambahkan, seharusnya MK justru mengingatkan semua pihak untuk melaksanakan UU Pemilu No 7 tahun 2017 yang sudah menjadi keputusan bersama antara DPR dengan Pemerintah itu, apalagi tahapan Pemilu 2024 sudah lama dimulai, dan pemungutan suara via pemilu tinggal beberapa bulan lagi akan dilaksanakan.

Semua pihak mestinya diingatkan oleh MK untuk fokus saja berkontribusi menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 (pilpres maupun pileg) sesuai kesepakatan antara Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Agar Pemilu benar-benar terlaksana dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sesuai aturan Konstitusi (Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945), sehingga hasilnya menghadirkan legitimasi yang tinggi dan manfaat yang luas bagi demokrasi, Rakyat, dan NKRI,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya