Berita

Rocky Gerung/Net

Publika

Rocky Gerung, Menghina atau Mengungkap Fakta?

OLEH: TONY ROSYID
KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 20:00 WIB

KALAU anda bilang "cebong lu", itu penghinaan. Cebong nama binatang. Tidak etis anda identikkan dengan manusia. Anda kena Pasal 315 KUHP.

Begitu juga kalau anda bilang: "kampret lu". Ini juga penghinaan. Kata-kata yang tidak pantas. Jauh dari etika komunikasi dan pergaulan orang Indonesia. Orang yang anda hina bisa melaporkan anda melalui delik aduan.

Berlaku juga kata yang sama seperti kadrun alias kadal gurun. Dan kata-kata sejenisnya. Kata-kata ini tidak pantas digunakan dalam bahasa keseharian. Karena tersirat tujuan untuk menghujat.


Beda jika sebuah kata memang bisa dipakai sebagai bahasa pergaulan. Tidak tersirat menghujat. Tapi sebaliknya, justru untuk menambah keakraban. Misal kata "juancuk". Di Jawa Timur, kata ini lumrah diucapkan sesama teman dekat. Kata ini justru berfungsi untuk mengidentifikasi adanya keakraban di antara mereka. Kelakar dan guyonan. Bisa membuat orang ketawa. Yang mendengar pun ikut ketawa.

Lalu, bagaimana dengan ucapan "bajingan tolol" atau "bajingan pengecut" yang diucapkan Rocky Gerung beberapa hari lalu? Pertama, harus merujuk pada kamus resmi apa arti kata itu. Kedua, apa maksud dan tujuan kata itu disampaikan.

Secara sederhana arti kata "bajingan" itu maling. Silakan lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada penjelasan asal usul kata "bajingan". Ya intinya "maling" atau "mencuri". Sedang kata "tolol" itu artinya bodoh. "Bajingan tolol" artinya "maling bodoh". Sementara kata "bajingan pengecut" artinya "maling yang enggak gentle". Maling, tapi sambil ngumpet-ngumpet. Tampil, seolah bukan maling. Ini arti kata "bajingan pengecut".

Kata-kata tersebut tidak terkait dengan penghinaan. Tapi, ini terkait dengan fakta atau fitnah. Kalau sesuai realitas dan bisa dibuktikan, ini berarti fakta. Kalau tidak bisa dibuktikan, atau buktinya tidak meyakinkan, itu fitnah. Di ranah inilah kalau mau dipersoalkan.

Jadi, kalau mau menuntut Rocky Gerung terkait dengan ucapannya itu, ya tuntutan fitnah. Bukan penghinaan. Nanti biar pengadilan yang akan membuktikan, bahwa apa yang dituduhkan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi sebagai "bajingan tolol" dan "bajingan pengecut" itu akan terbukti atau tidak. \

Kalau tidak terbukti, Rocky kena pasal fitnah. Pasal 311 (ayat 1) KUHP bisa digunakan untuk menjerat Rocky Gerung. Bukan Pasal 315 tentang penghinaan. Di KUHP sudah ada, itu dijelaskan secara jelas di dalam pasal-pasalnya.

Karena ini bukan termasuk ranah pidana umum, maka harus ada delik aduan. Delik aduannya mesti diajukan sendiri oleh presiden Jokowi. Melalui kuasa hukumnya, Presiden Jokowi bisa melapor ke polisi. Dalam konteks ini, Presiden Jokowi sebagai warga negara biasa. Bukan sebagai presiden. Sebab, di mata hukum, semua orang sama. Rakyat dan presiden sama posisinya di depan hukum.

Kita harus adil melihat kasus ini, juga kasus-kasus lain, sehingga hukum bisa ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada. Dengan begitu, ada kepastian hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Apakah itu menimpa orang populer seperti Rocky Gerung, atau menimpa penguasa seperti Presiden Jokowi.

Secara politik, ini sesungguhnya peluang bagus bagi presiden Jokowi untuk ambil simpati rakyat. Jokowi cukup berkomentar: " Indonesia butuh orang-orang cerdas dan berani seperti Rocky Gerung. Negara butuh kritik yang berbobot dan punya kualitas tinggi. Dan Bung Rocky telah konsisten mengambil peran itu. Saya berterima kasih kepada Rocky Gerung, dan juga orang-orang yang selama ini terus memberi masukan kepada pemerintah. Ini tanda bahwa demokrasi kita hidup. Dan mereka, orang-orang seperti Rocky Gerung adalah warga negara yang peduli kepada nasib bangsanya. Sekali lagi, kita perlu apresiasi dan berikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Rocky Gerung".

Jika kalimat ini keluar dari mulut Presiden Jokowi, maka gelombang simpati rakyat kepada presiden Jokowi akan sangat besar.

Kita tunggu, apa respons Presiden Jokowi terhadap Rocky Gerung. Mengucapkan terima kasih kepada Rocky Gerung, atau membawa kasus ini ke ranah hukum. Sepenuhnya ini hak Presiden Jokowi. Dan hak ini dilindungi undang-undang.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya