Berita

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng/Net

Politik

Majelis Tinggi Demokrat Endus Gugatan Batas Minimum Usia Cawapres untuk Muluskan Putra Presiden

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 19:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan batas minimum usia calon Presiden (capres) dan calon wakil Presiden (cawapres) yang masih digodok di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan open legal policy, yang artinya menjadi ranah kepresidenan dan parlemen. Sehingga, gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dinilai sarat muatan politis.  

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menilai gerakan untuk menurunkan batas minimal umur calon pemimpin bangsa terdiri dari dua golongan. Golongan pertama bersifat ideologis, yaitu upaya dari orang-orang muda, sebagian dari penyelenggara negara, untuk mendapat kesempatan bersaing sebagai calon pemimpin bangsa.

“Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8).


Dikatakan Andi, setelah gagal untuk 3 periode jabatan presiden, gagal memperpanjang jabatan presiden dengan menunda pemilu, gagal pula kemungkinan presiden dua periode menjadi cawapres, kali ini mencari kemungkinan untuk mengajukan putra presiden, yang berusia kurang dari 40 tahun bisa lolos sebagai bakal cawapres.

“Golongan kedua ini yang menjadi masalah, karena upaya ini lebih didorong oleh kepentingan politik jangka pendek untuk melanggengkan kekuasaan penguasa,” kata Andi.

Sementara golongan pertama, lanjut Andi, berhubungan dengan kepentingan jangka panjang kepemimpinan bangsa untuk bisa menampilkan pemimpin-pemimpin berusia muda seperti juga di beberapa negara demokrasi lainnya.

“Kelihatannya golongan kedua menumpangi golongan pertama, berselancar di atas gelombang gerakan kebangkitan orang muda. Tapi ini juga sebenarnya sudah menjadi rahasia umum,” pungkasnya.

Gugatan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dilayangkan oleh tiga pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda, Yohanna Murtika, dan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Gugatan ketiga dilayangkan oleh Walikota Bukittinggi, Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Hingga saat ini, permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2024 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum tersebut masih digodok di MK.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya