Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/RMOL

Politik

Panji Gumilang Tersangka, Fahira Idris Minta Hak Peserta Didik Al Zaytun Tetap Difasilitasi

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus penodaan agama disambut positif anggota DPD RI, Fahira Idris. Namun Fahira mengingatkan bahwa hak didik para santri di Al Zaytun harus tetap diperhatikan pihak-pihak terkait.

“Kita patut memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah menangani kasus Panji Gumilang ini secara proporsional," kata Fahira lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/8).

Menurut Senator Jakarta itu, penetapan tersangka ini diharapkan mengakhiri berbagai kontroversi dan kegaduhan yang terjadi selama ini, serta menjadikan suasana dan kebatinan umat semakin kondusif.


Setelah penetapan tersangka ini, proses selanjutnya adalah pembuktian di pengadilan. Selama proses hukum ini berjalan, umat diharapkan bersabar, memberi dukungan dan mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Yang juga penting dipastikan oleh pemangku kepentingan terkait setelah penetapan tersangka ini adalah memastikan semua hak-hak peserta didik di semua tingkatan yang ada di Ponpes Al Zaytun terpenuhi," tutur Fahira.

Dia menegaskan, pemenuhan semua hak-hak peserta didik yang terkait dengan yayasan Al Zaytun tidak boleh terganggu dengan penetapan tersangka ini.

"Peserta didik harus tetap difasilitasi untuk menimba ilmu,” demikian Fahira.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya