Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/RMOL

Politik

Panji Gumilang Tersangka, Fahira Idris Minta Hak Peserta Didik Al Zaytun Tetap Difasilitasi

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus penodaan agama disambut positif anggota DPD RI, Fahira Idris. Namun Fahira mengingatkan bahwa hak didik para santri di Al Zaytun harus tetap diperhatikan pihak-pihak terkait.

“Kita patut memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah menangani kasus Panji Gumilang ini secara proporsional," kata Fahira lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/8).

Menurut Senator Jakarta itu, penetapan tersangka ini diharapkan mengakhiri berbagai kontroversi dan kegaduhan yang terjadi selama ini, serta menjadikan suasana dan kebatinan umat semakin kondusif.


Setelah penetapan tersangka ini, proses selanjutnya adalah pembuktian di pengadilan. Selama proses hukum ini berjalan, umat diharapkan bersabar, memberi dukungan dan mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Yang juga penting dipastikan oleh pemangku kepentingan terkait setelah penetapan tersangka ini adalah memastikan semua hak-hak peserta didik di semua tingkatan yang ada di Ponpes Al Zaytun terpenuhi," tutur Fahira.

Dia menegaskan, pemenuhan semua hak-hak peserta didik yang terkait dengan yayasan Al Zaytun tidak boleh terganggu dengan penetapan tersangka ini.

"Peserta didik harus tetap difasilitasi untuk menimba ilmu,” demikian Fahira.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya