Berita

Politisi senior PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus/Net

Politik

PDIP: Ada Kelompok Ingin Merayu Gibran di Balik Gugatan Usia Minimal Wapres

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Usia minimal 40 tahun untuk presiden dan wakil presiden, merupakan kesepakatan parlemen dan pemerintah, untuk memastikan pemimpin Indonesia sudah punya pengalaman yang cukup.

Begitu dikatakan politisi senior PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengomentari gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi tentang usia wakil presiden yang sebelumnya usia 40 tahun, kini diminta menjadi usia 35 tahun.

Menurutnya, dalam mengelola satu republik yang sangat kompleks, perlu memiliki wawasan mengetahui sejarah, politik, sosiologi negeri.


Walaupun di beberapa negara presiden dan wakil presiden ada yang berusia di bawah 40 tahun, kata Deddy, semua memang kembali pada asas dan filosofi masing-masing negara.

“Tapi secara filosofis sebenarnya di banyak negara, itu (calon presiden di bawah 40 tahun) dia berhak dipilih, jadi tergantung masyarakatnya mau pilih apa enggak,” kata Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/8).

Dia mencontohkan seperti di Perancis, Presiden Emmanuel Macron yang terpilih saat berusia di bawah 40 tahun pada tahun 2017. Tetapi, menurutnya, kondisi Prancis tidak bisa disamakan dengan Indonesia.

“Perancis enggak sama dengan Indonesia, enggak sama kompleksitasnya, jumlah penduduknya juga enggak sama, sejarahnya beda, sosiologinya berbeda, enggak serta merta kita tetapkan di Indonesia,” katanya.

Deddy melihat ada agenda politik tertentu, terkait isu mengubah usia wapres. Salah satu yang dia asumsikan adalah keinginan merayu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Lalu datanglah sekelompok orang ada yang dengan landasan filosofis ada yang argumentatif, tapi ada juga yang dengan agenda-agenda politik,salah satunya untuk merayu Gibran untuk maju Pilpres 2024,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya