Berita

Politisi senior PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus/Net

Politik

PDIP: Ada Kelompok Ingin Merayu Gibran di Balik Gugatan Usia Minimal Wapres

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Usia minimal 40 tahun untuk presiden dan wakil presiden, merupakan kesepakatan parlemen dan pemerintah, untuk memastikan pemimpin Indonesia sudah punya pengalaman yang cukup.

Begitu dikatakan politisi senior PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengomentari gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi tentang usia wakil presiden yang sebelumnya usia 40 tahun, kini diminta menjadi usia 35 tahun.

Menurutnya, dalam mengelola satu republik yang sangat kompleks, perlu memiliki wawasan mengetahui sejarah, politik, sosiologi negeri.


Walaupun di beberapa negara presiden dan wakil presiden ada yang berusia di bawah 40 tahun, kata Deddy, semua memang kembali pada asas dan filosofi masing-masing negara.

“Tapi secara filosofis sebenarnya di banyak negara, itu (calon presiden di bawah 40 tahun) dia berhak dipilih, jadi tergantung masyarakatnya mau pilih apa enggak,” kata Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/8).

Dia mencontohkan seperti di Perancis, Presiden Emmanuel Macron yang terpilih saat berusia di bawah 40 tahun pada tahun 2017. Tetapi, menurutnya, kondisi Prancis tidak bisa disamakan dengan Indonesia.

“Perancis enggak sama dengan Indonesia, enggak sama kompleksitasnya, jumlah penduduknya juga enggak sama, sejarahnya beda, sosiologinya berbeda, enggak serta merta kita tetapkan di Indonesia,” katanya.

Deddy melihat ada agenda politik tertentu, terkait isu mengubah usia wapres. Salah satu yang dia asumsikan adalah keinginan merayu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Lalu datanglah sekelompok orang ada yang dengan landasan filosofis ada yang argumentatif, tapi ada juga yang dengan agenda-agenda politik,salah satunya untuk merayu Gibran untuk maju Pilpres 2024,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya