Berita

Prabowo Subianto bersama Joko Widodo dalam satu kesempatan/Net

Politik

Jokowi Bakal Dukung Prabowo Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 13:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan batas minimal usia calon Presiden (capres) dan calon wakil Presiden (cawapres) yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menentukan karir politik Presiden Joko Widodo ke depan.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, apabila gugatan batas minimum usia cawapres dikabulkan, putra sulung Presdien Jokowi, Gibran Rakabuming Raka berpotensi didapuk sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Dengan demikian, Jokowi dipastikan bakal meninggalkan PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo.  


“Secara total Jokowi tentu akan deklarasi dukungan ke Prabowo,” kata Dedi Kurnia kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (3/8).

Namun begitu, Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai PDIP tidak perlu khawatir apabila Jokowi hengkang. Sabab menurutnya, basis massa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih sangat kuat dan loyal.

“Dilema bagi PDIP saat ini, ketergantungannya pada Jokowi justru membuat PDIP kehilangan pengaruh, dan membesarkan nama Jokowi, padahal dengan kekuatan partai serta loyalis Megawati, PDIP seharusnya tidak perlu khawatir dengan Jokowi,” pungkasnya.

Gugatan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dilayangkan oleh tiga pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Hingga saat ini, permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2024 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum tersebut masih digodok di MK.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya