Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Enam Warga Papua Tengah Meninggal Karena Kelaparan, Muhammadiyah Ingatkan Amanat UUD 1945

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 12:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turut prihatin atas kabar enam orang warga di Distrik Agandugume dan Lambewi, Kabupaten Puncak, Papua Tengah yang dilaporkan meninggal dunia karena kelaparan.

Kelaparan disebutkan akibat cuaca ekstrem di daerah tersebut yang menyebabkan kekeringan hingga hasil kebunnya gagal panen.

“Kita sangat prihatin dengan krisis kelaparan yang dialami oleh masyarakat di Papua Tengah yang telah menyebabkan 6 orang meninggal dunia,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dalam keterangannya, Kamis (3/8).


Anwar Abbas juga menyesalkan insiden serupa terjadi untuk yang kesekian kalinya di Papua. Pada bulan Agustus 2022 lalu ratusan warga di pegunungan Kabupaten Lanny Jaya pun menderita kelaparan hingga menewaskan setidaknya tiga orang.

“Hal ini tentu membuat kita bertanya-tanya, ada apa ini dan mengapa hal tersebut terulang lagi tahun ini? Apakah peristiwa yang terjadi tahun lalu itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk berjaga-jaga ketika terjadi cuaca ekstrem?” sesal Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Anwar Abbas berharap semua pihak, terkhusus pemerintah untuk saling bahu membahu mencegah kembali terjadinya wabah kelaparan di Bumi Cendrawasih itu.

Sebab, dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 34 sangat tegas dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Untuk itu agar peristiwa serupa tidak terulang lagi maka kerjasama antara masyarakat dan pemerintah tidak hanya di tingkat lokal tapi juga di tingkat nasional,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya