Berita

Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram/Net

Nusantara

Keluarkan Surat Edaran, Walikota Pagar Alam Bakal Sanksi ASN yang Kedapatan Beli Gas 3 Kg

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 06:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah Surat Edaran (SE) dikeluarkan Walikota kota Pagar Alam Alpian Maskoni terkait penggunaan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram oleh aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SE nomor:510/141/DISP2KUM/2-23 tersebut, seluruh ASN, CPNS, PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dilarang menggunakan tabung gas 3 kg. Tak hanya ASN, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) seperti rumah makan, restoran, catering dan perhotelan juga dilarang menggunakan tabung gas melon.

SE itu dikeluarkan buntut dari kelangkaan tabung gas 3 kg di Pagar Alam yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram. Mereka pun kini telah mengingatkan kepada seluruh agen dan para penjual gas melon agar menjual tabung gas melon tepat sasaran kepada masyarakat miskin.

“Jika masih melanggar kami akan beri sanksi tegas. Contohnya penundaan pangkat dan sebagainya,”kata Syamsul kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (2/8).

Syamsul meminta semua PNS dan pihak-pihak tidak berhak menerima subsidi gas dari pemerintah untuk berempati kepada masyarakat serta membangun kesadaran diri bahwa gas melon memang diperuntukkan untuk warga kurang mampu.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Mastulah Muchlis menambahkan, pihaknya sudah mensosialisasikan larangan ini ke seluruh dinas di lingkup Pemkot Pagar Alam serta mendatangi agen-agen gas yang ada supaya tidak menjualnya kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

"Sejak kemarin kami sudah berkeliling menyampaikan larangan PNS membeli gas melon termasuk kami juga mendatangi para agen gas menyampaikan larangan serupa dan jika masyarakat masih melihat ada PNS maupun pemilik rumah makan dan restoran ataupun pihak yang tidak berhak lainnya masih membeli gas melon ini maka silahkan laporkan kepada kami agar bisa kami tindak,” ujarnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya