Berita

Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram/Net

Nusantara

Keluarkan Surat Edaran, Walikota Pagar Alam Bakal Sanksi ASN yang Kedapatan Beli Gas 3 Kg

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 06:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah Surat Edaran (SE) dikeluarkan Walikota kota Pagar Alam Alpian Maskoni terkait penggunaan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram oleh aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SE nomor:510/141/DISP2KUM/2-23 tersebut, seluruh ASN, CPNS, PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dilarang menggunakan tabung gas 3 kg. Tak hanya ASN, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) seperti rumah makan, restoran, catering dan perhotelan juga dilarang menggunakan tabung gas melon.

SE itu dikeluarkan buntut dari kelangkaan tabung gas 3 kg di Pagar Alam yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.


Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram. Mereka pun kini telah mengingatkan kepada seluruh agen dan para penjual gas melon agar menjual tabung gas melon tepat sasaran kepada masyarakat miskin.

“Jika masih melanggar kami akan beri sanksi tegas. Contohnya penundaan pangkat dan sebagainya,”kata Syamsul kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (2/8).

Syamsul meminta semua PNS dan pihak-pihak tidak berhak menerima subsidi gas dari pemerintah untuk berempati kepada masyarakat serta membangun kesadaran diri bahwa gas melon memang diperuntukkan untuk warga kurang mampu.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Mastulah Muchlis menambahkan, pihaknya sudah mensosialisasikan larangan ini ke seluruh dinas di lingkup Pemkot Pagar Alam serta mendatangi agen-agen gas yang ada supaya tidak menjualnya kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

"Sejak kemarin kami sudah berkeliling menyampaikan larangan PNS membeli gas melon termasuk kami juga mendatangi para agen gas menyampaikan larangan serupa dan jika masyarakat masih melihat ada PNS maupun pemilik rumah makan dan restoran ataupun pihak yang tidak berhak lainnya masih membeli gas melon ini maka silahkan laporkan kepada kami agar bisa kami tindak,” ujarnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya