Berita

Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram/Net

Nusantara

Keluarkan Surat Edaran, Walikota Pagar Alam Bakal Sanksi ASN yang Kedapatan Beli Gas 3 Kg

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 06:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah Surat Edaran (SE) dikeluarkan Walikota kota Pagar Alam Alpian Maskoni terkait penggunaan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram oleh aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SE nomor:510/141/DISP2KUM/2-23 tersebut, seluruh ASN, CPNS, PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dilarang menggunakan tabung gas 3 kg. Tak hanya ASN, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) seperti rumah makan, restoran, catering dan perhotelan juga dilarang menggunakan tabung gas melon.

SE itu dikeluarkan buntut dari kelangkaan tabung gas 3 kg di Pagar Alam yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.


Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram. Mereka pun kini telah mengingatkan kepada seluruh agen dan para penjual gas melon agar menjual tabung gas melon tepat sasaran kepada masyarakat miskin.

“Jika masih melanggar kami akan beri sanksi tegas. Contohnya penundaan pangkat dan sebagainya,”kata Syamsul kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (2/8).

Syamsul meminta semua PNS dan pihak-pihak tidak berhak menerima subsidi gas dari pemerintah untuk berempati kepada masyarakat serta membangun kesadaran diri bahwa gas melon memang diperuntukkan untuk warga kurang mampu.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Mastulah Muchlis menambahkan, pihaknya sudah mensosialisasikan larangan ini ke seluruh dinas di lingkup Pemkot Pagar Alam serta mendatangi agen-agen gas yang ada supaya tidak menjualnya kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

"Sejak kemarin kami sudah berkeliling menyampaikan larangan PNS membeli gas melon termasuk kami juga mendatangi para agen gas menyampaikan larangan serupa dan jika masyarakat masih melihat ada PNS maupun pemilik rumah makan dan restoran ataupun pihak yang tidak berhak lainnya masih membeli gas melon ini maka silahkan laporkan kepada kami agar bisa kami tindak,” ujarnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya