Berita

Bawaslu Kota Medan/Net

Politik

Di Antara 10 Besar Calon Anggota Bawaslu Medan Ada yang Pernah Kena Sanksi DKPP

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 03:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sanksi yang pernah diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ternyata tidak terlalu berpengaruh terhadap laju para peserta calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan.

Hal ini terlihat dari beberapa nama yang lolos hingga tahap akhir, meskipun pernah terkena sanksi dari DKPP.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, 3 orang peserta seleksi calon anggota Bawaslu yang incumbent ternyata masih lolos 6 besar meskipun pernah terkena sanksi dalam kasus dugaan penggelembungan suara.


Penelusuran terbaru Kantor Berita RMOLSumut, hal yang sama juga ternyata terjadi pada seleksi calon Bawaslu Kota Medan. Dari 10 nama yang dinyatakan lolos dan akan mengikuti tahap akhir uji kepatutan dan kelayakan, 1 orang diantaranya ternyata pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Sosok tersebut yakni Julius Anggiat Lamhot Turnip.

Dikutip dari laman DKPP, Julius dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP pada 2017. Julius yang saat itu menjabat Tim Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Utara, diadukan oleh Pangulu Siregar.

Dalam dalil pengaduannya, Pangulu menyebutkan Julius berjanji akan membantunya lolos seleksi anggota Panwas Kabupaten Asahan dengan membayar uang Rp 30 juta. Permintaan uang itu disampaikan dalam pertemuan antara Pangulu dengan Julius di salah satu tempat makan durian di Medan.

Meski dalam persidangan, ihwal pertemuan tersebut tidak meyakinkan DKPP, namun respons yang ditunjukkan oleh Julius yang memberikan harapan kepada Pangulu selaku peserta seleksi panwas dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik.

Ida Budhiati dalam pertimbangannya saat itu mengatakan, tindakan tersebut dinilai secara etik telah menimbulkan syakwasangka yang berimplikasi terhadap menurunnya kepercayaan dan kehormatan penyelenggara Pemilu.

Julius juga dinyatakan terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf b, ‘menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain’.

Ironisnya, pascasanksi DKPP tersebut Julius lolos menjadi anggota Bawaslu Kota Medan periode 2018-2023. Ia kembali mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kota Medan periode 2023-2028 dan kini lolos 10 besar.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya