Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Ajukan Kasasi, KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Putusan Vonis Bebas Gazalba Saleh

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat segera mengirimkan salinan putusan resmi agar segera dipelajari untuk upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Kami sangat berharap, Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan putusan resmi kepada tim Jaksa KPK untuk segera kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori Kasasinya," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Mengingat, kata Ali, tim Jaksa KPK hanya memiliki waktu 14 hari sejak diputuskan untuk mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA.


"Tentu dalam waktu 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.

Sementara itu, kata Ali lagi, Jaksa KPK sudah melaksanakan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dengan membebaskan Gazalba dari Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Selasa malam (1/8).

Adapun vonis bebas sudah dibacakan Majelis Hakim pada hari yang sama ketika Gazalba dibebaskan dari Rutan.

Padahal, dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA itu, tim JPU KPK menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun demikian, hingga saat ini Gazalba juga masih berstatus tersangka di KPK dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses penyidikannya pun hingga saat ini masih berjalan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya