Berita

Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati/Net

Politik

KPU Diminta Cukup Serahkan Salinan Form Hasil Hitung Suara Digital ke Peserta Pemilu

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 21:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memanfaatkan salinan formulir hasil penghitungan suara atau C1 Plano berbentuk digital secara maksimal, terutama untuk diberikan kepada peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, dalam Pasal 390 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, mengamanatkan, petugas TPS wajib memberikan satu eksemplar dokumen hasil penghitungan suara ke saksi hingga peserta pemilu pada hari yang sama pada saat pemungutan suara.

Kaitannya dengan itu, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, menjelaskan, KPU berwenang membuat aturan teknis yang mempermudah kerja petugas TPS.


Sebab berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, petugas TPS wajib membubuhkan tanda tangan basah salinan formulir C1 yang akan diberikan kepada para peserta pemilu dan pihak terkait yang jumlahnya tidak sedikit.

"Pertanyaannya, apakah ada satu klausul (dalam UU Pemilu) yang mengatur secara eksplisit bahwa salinan itu harus dalam bentuk hard copy?" ujar Ida dalam diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

"Ini kan hanya disebutkan ada kewajiban KPU memberikan layanan akses informasi kepada publik dan peserta Pemilu maupun Bawaslu, untuk mendapatkan salinan surat hasil penghitungan suara," sambungnya.

Pakar hukum Universitas Diponegoro tersebut memaparkan, UU Pemilu juga telah memberikan kewenangan kepada KPU membuat aturan teknis penyelenggaraan pemilu, sehingga pemanfaatan salinan formulir C1 digital bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi kewenangan penyelenggara pemilu sangat besar yang diberikan UU (Pemilu), untuk mengatur seluruh aspek teknis regulasi pemilu," tuturnya.

Maka dari itu, Ida memperhatikan kewenangan KPU yang diberikan UU Pemilu juga mempertimbangkan kebutuhan akan pelayanan informasi yang cepat.

"Selain itu juga memperhatikan norma yang ada di dalam konstitusi, bahwa mandat dari penyelenggara pemilu adalah memberikan jaminan pelayanan hak fundamental warga negara," demikian Ida menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya