Berita

Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati/Net

Politik

KPU Diminta Cukup Serahkan Salinan Form Hasil Hitung Suara Digital ke Peserta Pemilu

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 21:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memanfaatkan salinan formulir hasil penghitungan suara atau C1 Plano berbentuk digital secara maksimal, terutama untuk diberikan kepada peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, dalam Pasal 390 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, mengamanatkan, petugas TPS wajib memberikan satu eksemplar dokumen hasil penghitungan suara ke saksi hingga peserta pemilu pada hari yang sama pada saat pemungutan suara.

Kaitannya dengan itu, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, menjelaskan, KPU berwenang membuat aturan teknis yang mempermudah kerja petugas TPS.

Sebab berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, petugas TPS wajib membubuhkan tanda tangan basah salinan formulir C1 yang akan diberikan kepada para peserta pemilu dan pihak terkait yang jumlahnya tidak sedikit.

"Pertanyaannya, apakah ada satu klausul (dalam UU Pemilu) yang mengatur secara eksplisit bahwa salinan itu harus dalam bentuk hard copy?" ujar Ida dalam diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

"Ini kan hanya disebutkan ada kewajiban KPU memberikan layanan akses informasi kepada publik dan peserta Pemilu maupun Bawaslu, untuk mendapatkan salinan surat hasil penghitungan suara," sambungnya.

Pakar hukum Universitas Diponegoro tersebut memaparkan, UU Pemilu juga telah memberikan kewenangan kepada KPU membuat aturan teknis penyelenggaraan pemilu, sehingga pemanfaatan salinan formulir C1 digital bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi kewenangan penyelenggara pemilu sangat besar yang diberikan UU (Pemilu), untuk mengatur seluruh aspek teknis regulasi pemilu," tuturnya.

Maka dari itu, Ida memperhatikan kewenangan KPU yang diberikan UU Pemilu juga mempertimbangkan kebutuhan akan pelayanan informasi yang cepat.

"Selain itu juga memperhatikan norma yang ada di dalam konstitusi, bahwa mandat dari penyelenggara pemilu adalah memberikan jaminan pelayanan hak fundamental warga negara," demikian Ida menambahkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya