Berita

Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati/Net

Politik

KPU Diminta Cukup Serahkan Salinan Form Hasil Hitung Suara Digital ke Peserta Pemilu

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 21:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memanfaatkan salinan formulir hasil penghitungan suara atau C1 Plano berbentuk digital secara maksimal, terutama untuk diberikan kepada peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, dalam Pasal 390 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, mengamanatkan, petugas TPS wajib memberikan satu eksemplar dokumen hasil penghitungan suara ke saksi hingga peserta pemilu pada hari yang sama pada saat pemungutan suara.

Kaitannya dengan itu, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, menjelaskan, KPU berwenang membuat aturan teknis yang mempermudah kerja petugas TPS.


Sebab berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, petugas TPS wajib membubuhkan tanda tangan basah salinan formulir C1 yang akan diberikan kepada para peserta pemilu dan pihak terkait yang jumlahnya tidak sedikit.

"Pertanyaannya, apakah ada satu klausul (dalam UU Pemilu) yang mengatur secara eksplisit bahwa salinan itu harus dalam bentuk hard copy?" ujar Ida dalam diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

"Ini kan hanya disebutkan ada kewajiban KPU memberikan layanan akses informasi kepada publik dan peserta Pemilu maupun Bawaslu, untuk mendapatkan salinan surat hasil penghitungan suara," sambungnya.

Pakar hukum Universitas Diponegoro tersebut memaparkan, UU Pemilu juga telah memberikan kewenangan kepada KPU membuat aturan teknis penyelenggaraan pemilu, sehingga pemanfaatan salinan formulir C1 digital bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi kewenangan penyelenggara pemilu sangat besar yang diberikan UU (Pemilu), untuk mengatur seluruh aspek teknis regulasi pemilu," tuturnya.

Maka dari itu, Ida memperhatikan kewenangan KPU yang diberikan UU Pemilu juga mempertimbangkan kebutuhan akan pelayanan informasi yang cepat.

"Selain itu juga memperhatikan norma yang ada di dalam konstitusi, bahwa mandat dari penyelenggara pemilu adalah memberikan jaminan pelayanan hak fundamental warga negara," demikian Ida menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya