Berita

Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati/Net

Politik

KPU Diminta Cukup Serahkan Salinan Form Hasil Hitung Suara Digital ke Peserta Pemilu

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 21:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memanfaatkan salinan formulir hasil penghitungan suara atau C1 Plano berbentuk digital secara maksimal, terutama untuk diberikan kepada peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, dalam Pasal 390 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, mengamanatkan, petugas TPS wajib memberikan satu eksemplar dokumen hasil penghitungan suara ke saksi hingga peserta pemilu pada hari yang sama pada saat pemungutan suara.

Kaitannya dengan itu, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, menjelaskan, KPU berwenang membuat aturan teknis yang mempermudah kerja petugas TPS.


Sebab berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, petugas TPS wajib membubuhkan tanda tangan basah salinan formulir C1 yang akan diberikan kepada para peserta pemilu dan pihak terkait yang jumlahnya tidak sedikit.

"Pertanyaannya, apakah ada satu klausul (dalam UU Pemilu) yang mengatur secara eksplisit bahwa salinan itu harus dalam bentuk hard copy?" ujar Ida dalam diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

"Ini kan hanya disebutkan ada kewajiban KPU memberikan layanan akses informasi kepada publik dan peserta Pemilu maupun Bawaslu, untuk mendapatkan salinan surat hasil penghitungan suara," sambungnya.

Pakar hukum Universitas Diponegoro tersebut memaparkan, UU Pemilu juga telah memberikan kewenangan kepada KPU membuat aturan teknis penyelenggaraan pemilu, sehingga pemanfaatan salinan formulir C1 digital bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi kewenangan penyelenggara pemilu sangat besar yang diberikan UU (Pemilu), untuk mengatur seluruh aspek teknis regulasi pemilu," tuturnya.

Maka dari itu, Ida memperhatikan kewenangan KPU yang diberikan UU Pemilu juga mempertimbangkan kebutuhan akan pelayanan informasi yang cepat.

"Selain itu juga memperhatikan norma yang ada di dalam konstitusi, bahwa mandat dari penyelenggara pemilu adalah memberikan jaminan pelayanan hak fundamental warga negara," demikian Ida menambahkan.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya