Berita

Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati/Net

Politik

KPU Diminta Cukup Serahkan Salinan Form Hasil Hitung Suara Digital ke Peserta Pemilu

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 21:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memanfaatkan salinan formulir hasil penghitungan suara atau C1 Plano berbentuk digital secara maksimal, terutama untuk diberikan kepada peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, dalam Pasal 390 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, mengamanatkan, petugas TPS wajib memberikan satu eksemplar dokumen hasil penghitungan suara ke saksi hingga peserta pemilu pada hari yang sama pada saat pemungutan suara.

Kaitannya dengan itu, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, menjelaskan, KPU berwenang membuat aturan teknis yang mempermudah kerja petugas TPS.


Sebab berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, petugas TPS wajib membubuhkan tanda tangan basah salinan formulir C1 yang akan diberikan kepada para peserta pemilu dan pihak terkait yang jumlahnya tidak sedikit.

"Pertanyaannya, apakah ada satu klausul (dalam UU Pemilu) yang mengatur secara eksplisit bahwa salinan itu harus dalam bentuk hard copy?" ujar Ida dalam diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

"Ini kan hanya disebutkan ada kewajiban KPU memberikan layanan akses informasi kepada publik dan peserta Pemilu maupun Bawaslu, untuk mendapatkan salinan surat hasil penghitungan suara," sambungnya.

Pakar hukum Universitas Diponegoro tersebut memaparkan, UU Pemilu juga telah memberikan kewenangan kepada KPU membuat aturan teknis penyelenggaraan pemilu, sehingga pemanfaatan salinan formulir C1 digital bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi kewenangan penyelenggara pemilu sangat besar yang diberikan UU (Pemilu), untuk mengatur seluruh aspek teknis regulasi pemilu," tuturnya.

Maka dari itu, Ida memperhatikan kewenangan KPU yang diberikan UU Pemilu juga mempertimbangkan kebutuhan akan pelayanan informasi yang cepat.

"Selain itu juga memperhatikan norma yang ada di dalam konstitusi, bahwa mandat dari penyelenggara pemilu adalah memberikan jaminan pelayanan hak fundamental warga negara," demikian Ida menambahkan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya