Berita

Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson/Net

Dunia

Marak Aksi Pembakaran Al Quran, Swedia Perketat Pemeriksaan Perbatasan

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 08:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Swedia telah memperketat perbatasan di tengah semakin seringnya aksi pembakaran dan pelecehan Al Qurandi Stockholm.

Kebijakan perbatasan Swedia yang dimulai Senin (31/7) hingga Kamis (3/8) diberlakukan untuk mencegah masuknya orang-orang yang ingin melakukan kekacauan. Undang-undang yang mulai berlaku minggu ini memberi polisi kekuatan baru untuk menggeledah mereka yang melintasi perbatasan.

“Anda tidak boleh datang ke Swedia jika ingin menggunakan Swedia sebagai panggung untuk menimbulkan kerugian,” kata Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson, seperti dikutip dari The National, Selasa (1/8).


Pihak berwenang Swedia mengatakan mereka tidak menyetujui pembakaran Al Quran dan izin hanya diberikan untuk pertemuan dan bukan apa yang terjadi selama itu.

Tapi perbedaan itu gagal meredam kemarahan atas pembakaran kitab suci Islam dan kedutaan Swedia di Baghdad diserang bulan lalu.

Kristersson mengatakan Swedia sedang mencari perubahan yang akan memungkinkan polisi untuk memblokir protes jika ada ancaman terhadap keamanan nasional.

Swedia menjadi sorotan sejak seorang aktivis sayap kanan membakar Al Quran di luar kedutaan Turki pada Januari.

Upaya polisi untuk melarang protes selanjutnya digagalkan oleh pengadilan atas dasar kebebasan berekspresi.

Menggunakan izin, aktivis Salwan Najem dan Salwan Momika telah menodai Al Quran di luar kedutaan Irak, masjid utama dan gedung parlemen Swedia, yang semuanya berada di ibu kota Stockholm, dalam beberapa pekan terakhir.

Denmark telah melangkah lebih jauh dari tetangganya dengan mengatakan pihaknya bermaksud memberi polisi "alat hukum" untuk memblokir protes semacam itu.

Sebuah dinas intelijen Denmark percaya bahwa pembakaran Al Quran telah menyebabkan peningkatan risiko serangan.

Organisasi Kerjasama Islam yang beranggotakan 57 orang menyatakan kekecewaannya pada hari Senin atas tanggapan Swedia dan Denmark terhadap pembakaran Al Quran.

Menteri Luar Negeri Swedia Tobias Billstrom telah menulis surat kepada OKI untuk menekankan posisi Swedia bahwa izin tidak sama dengan persetujuan pembakaran Al Quran.

Sekretaris Jenderal OKI Hissein Brahim Taha sangat menyayangkan sikap Swedia dan Denmark yang terus memberikan lisensi atas dasar kebebasan berekspresi.

OKI mengatakan Taha akan memimpin delegasi ke UE untuk mendesak para pejabat di sana mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terulangnya tindakan kriminal semacam itu.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya