Berita

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja/RMOL

Politik

Kuota Guru Honorer Menjadi PPPK Diserahkan pada Pemda

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 00:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menekankan kuota formasi guru honorer yang akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bergantung pada kebutuhan pemerintah daerah (Pemda).

Pasalnya, banyaknya kendala di daerah yang menjadi masalah pemenuhan kuota guru honorer untuk menjadi PPPK.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menuturkan, kendala yang dialami pemerintah daerah yakni sedikitnya anggaran daerah untuk menggaji para guru.


"Daerah-daerah itu kadang-kadang juga mengusulkan tidak optimal, karena mereka juga maklum mungkin ada keterbatasan anggaran dan sebagainya," kata Aba dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Setiap pemerintah daerah, kata Aba, memiliki otonomi yang berbeda, sehingga mempengaruhi kebutuhan dan anggaran untuk para guru. Kecuali, adanya pemusatan terkait distribusi guru ke setiap daerah oleh Kemendikbud.

"Kecuali disentralistik, jadi Kemendikbud merekrut guru dibagikan kan gitu, didistribusi. Tapi kan kewenangannya berbeda termasuk UU ASN yang menyebut PPPK-nya guru itu kewenangannya ada di pemda masing-masing,” terangnya.

Ia menegaskan koordinasi Kemenpan RB bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) optimistis khususnya mencapai target pengajuan formasi seleksi 1 juta guru PPPK. Sehingga, kini pencapaian target itu masih bergantung pemda.

"Tahun ini kan 300 ribuan. Karena kan memang dari formasi yang kita siapkan itu hampir 600 ribu, memang kita enggak bisa memaksa pemda juga,” demikian Aba.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya