Berita

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja/RMOL

Politik

Kuota Guru Honorer Menjadi PPPK Diserahkan pada Pemda

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 00:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menekankan kuota formasi guru honorer yang akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bergantung pada kebutuhan pemerintah daerah (Pemda).

Pasalnya, banyaknya kendala di daerah yang menjadi masalah pemenuhan kuota guru honorer untuk menjadi PPPK.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menuturkan, kendala yang dialami pemerintah daerah yakni sedikitnya anggaran daerah untuk menggaji para guru.


"Daerah-daerah itu kadang-kadang juga mengusulkan tidak optimal, karena mereka juga maklum mungkin ada keterbatasan anggaran dan sebagainya," kata Aba dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Setiap pemerintah daerah, kata Aba, memiliki otonomi yang berbeda, sehingga mempengaruhi kebutuhan dan anggaran untuk para guru. Kecuali, adanya pemusatan terkait distribusi guru ke setiap daerah oleh Kemendikbud.

"Kecuali disentralistik, jadi Kemendikbud merekrut guru dibagikan kan gitu, didistribusi. Tapi kan kewenangannya berbeda termasuk UU ASN yang menyebut PPPK-nya guru itu kewenangannya ada di pemda masing-masing,” terangnya.

Ia menegaskan koordinasi Kemenpan RB bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) optimistis khususnya mencapai target pengajuan formasi seleksi 1 juta guru PPPK. Sehingga, kini pencapaian target itu masih bergantung pemda.

"Tahun ini kan 300 ribuan. Karena kan memang dari formasi yang kita siapkan itu hampir 600 ribu, memang kita enggak bisa memaksa pemda juga,” demikian Aba.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya