Berita

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja/RMOL

Politik

Kuota Guru Honorer Menjadi PPPK Diserahkan pada Pemda

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 00:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menekankan kuota formasi guru honorer yang akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bergantung pada kebutuhan pemerintah daerah (Pemda).

Pasalnya, banyaknya kendala di daerah yang menjadi masalah pemenuhan kuota guru honorer untuk menjadi PPPK.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menuturkan, kendala yang dialami pemerintah daerah yakni sedikitnya anggaran daerah untuk menggaji para guru.

"Daerah-daerah itu kadang-kadang juga mengusulkan tidak optimal, karena mereka juga maklum mungkin ada keterbatasan anggaran dan sebagainya," kata Aba dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Setiap pemerintah daerah, kata Aba, memiliki otonomi yang berbeda, sehingga mempengaruhi kebutuhan dan anggaran untuk para guru. Kecuali, adanya pemusatan terkait distribusi guru ke setiap daerah oleh Kemendikbud.

"Kecuali disentralistik, jadi Kemendikbud merekrut guru dibagikan kan gitu, didistribusi. Tapi kan kewenangannya berbeda termasuk UU ASN yang menyebut PPPK-nya guru itu kewenangannya ada di pemda masing-masing,” terangnya.

Ia menegaskan koordinasi Kemenpan RB bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) optimistis khususnya mencapai target pengajuan formasi seleksi 1 juta guru PPPK. Sehingga, kini pencapaian target itu masih bergantung pemda.

"Tahun ini kan 300 ribuan. Karena kan memang dari formasi yang kita siapkan itu hampir 600 ribu, memang kita enggak bisa memaksa pemda juga,” demikian Aba.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya