Berita

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja/RMOL

Politik

Kuota Guru Honorer Menjadi PPPK Diserahkan pada Pemda

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 00:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menekankan kuota formasi guru honorer yang akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bergantung pada kebutuhan pemerintah daerah (Pemda).

Pasalnya, banyaknya kendala di daerah yang menjadi masalah pemenuhan kuota guru honorer untuk menjadi PPPK.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menuturkan, kendala yang dialami pemerintah daerah yakni sedikitnya anggaran daerah untuk menggaji para guru.


"Daerah-daerah itu kadang-kadang juga mengusulkan tidak optimal, karena mereka juga maklum mungkin ada keterbatasan anggaran dan sebagainya," kata Aba dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Setiap pemerintah daerah, kata Aba, memiliki otonomi yang berbeda, sehingga mempengaruhi kebutuhan dan anggaran untuk para guru. Kecuali, adanya pemusatan terkait distribusi guru ke setiap daerah oleh Kemendikbud.

"Kecuali disentralistik, jadi Kemendikbud merekrut guru dibagikan kan gitu, didistribusi. Tapi kan kewenangannya berbeda termasuk UU ASN yang menyebut PPPK-nya guru itu kewenangannya ada di pemda masing-masing,” terangnya.

Ia menegaskan koordinasi Kemenpan RB bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) optimistis khususnya mencapai target pengajuan formasi seleksi 1 juta guru PPPK. Sehingga, kini pencapaian target itu masih bergantung pemda.

"Tahun ini kan 300 ribuan. Karena kan memang dari formasi yang kita siapkan itu hampir 600 ribu, memang kita enggak bisa memaksa pemda juga,” demikian Aba.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya