Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyampaikan pandangan Gerindra soal batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Di MK, Gerindra Beri Sinyal Setuju Capres Minimal Umur 35 Tahun

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai Gerindra turut mempertimbangkan perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi di bawah 40 tahun.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

"Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres-cawapres, 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun," kata Habiburokhman.

Gerindra lantas mengurai telah memeriksa putusan MK dalam perkara yang sama pada masa sebelumnya. Antara lain Putusan MK 102/UU/XXIV/2016; 37/PUU/VIII/2010; 51 dan 52/ PUU/IV/2008.

Dalam empat putusan itu, Gerindra mendapati pertimbangan MK mengenai batas minimum usia capres-cawapres sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang sewaktu-waktu bisa diubah oleh pembentuk UU.

"Apa pun pilihannya tidak dilarang, selama tidak bertentangan dengan UUD 1945," sambung Habiburokhman.

Akan tetapi, ia mengungkap MK pernah memberikan putusan berbeda terkait aturan batas minimum umur capres-cawapres, yakni pada Putusan MK 15/PUU/V/2007.

Dalam poin 3 putusan itu menyebutkan, aturan batas minimum umur capres-cawapres bukan open legal policy, tapi bisa dinyatakan inkonstitusional.

"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir, dari semula legal policy menjadi inkonstitusional," tambahnya menegaskan.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Gerindra menilai perubahan dapat dilakukan MK sepanjang memenuhi beberapa hal pokok yang menjadi landasannya.

"Terbuka bagi JR terhadap norma yang membuat pengaturan angka penetapan batas usia terhadap UUD 1945 sepanjang batasan usia itu jelas-jelas melanggar nilai moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable," urai dia.

"(Selanjutnya) bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, melampaui kebijakan pembentuk UU, penyalahgunaan wewenang, dan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," tutup Habiburokhman.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Istana Bantah Isu Reshuffle di Ujung Kekuasaan Jokowi

Jumat, 02 Agustus 2024 | 03:21

Novel Baswedan: Jabat Pimpinan KPK Ditekan Sana Sini

Jumat, 02 Agustus 2024 | 03:13

Konsultan Waris Luncurkan Buku Saku Harta Gono Gini

Jumat, 02 Agustus 2024 | 03:02

PNM Sabet Enam Penghargaan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 02:31

FPPJ Kritik Kinerja Sekda DKI: Melempem!

Jumat, 02 Agustus 2024 | 02:03

Hikmahbudhi Dorong KPU Bentuk Pamswakarsa Jelang Pilkada

Jumat, 02 Agustus 2024 | 02:00

Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Jumat, 02 Agustus 2024 | 01:24

Novel Baswedan Ragu Pansel Pilih Pimpinan KPK sesuai Harapan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 01:14

Jatelindo Tawarkan Inovasi Pembayaran Transportasi dengan NFC

Jumat, 02 Agustus 2024 | 01:03

Operasi Bina Tertib Bakal Tangkap Asongan, Pengemis dan Pengamen

Jumat, 02 Agustus 2024 | 00:40

Selengkapnya