Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyampaikan pandangan Gerindra soal batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Di MK, Gerindra Beri Sinyal Setuju Capres Minimal Umur 35 Tahun

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai Gerindra turut mempertimbangkan perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi di bawah 40 tahun.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

"Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres-cawapres, 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun," kata Habiburokhman.


Gerindra lantas mengurai telah memeriksa putusan MK dalam perkara yang sama pada masa sebelumnya. Antara lain Putusan MK 102/UU/XXIV/2016; 37/PUU/VIII/2010; 51 dan 52/ PUU/IV/2008.

Dalam empat putusan itu, Gerindra mendapati pertimbangan MK mengenai batas minimum usia capres-cawapres sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang sewaktu-waktu bisa diubah oleh pembentuk UU.

"Apa pun pilihannya tidak dilarang, selama tidak bertentangan dengan UUD 1945," sambung Habiburokhman.

Akan tetapi, ia mengungkap MK pernah memberikan putusan berbeda terkait aturan batas minimum umur capres-cawapres, yakni pada Putusan MK 15/PUU/V/2007.

Dalam poin 3 putusan itu menyebutkan, aturan batas minimum umur capres-cawapres bukan open legal policy, tapi bisa dinyatakan inkonstitusional.

"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir, dari semula legal policy menjadi inkonstitusional," tambahnya menegaskan.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Gerindra menilai perubahan dapat dilakukan MK sepanjang memenuhi beberapa hal pokok yang menjadi landasannya.

"Terbuka bagi JR terhadap norma yang membuat pengaturan angka penetapan batas usia terhadap UUD 1945 sepanjang batasan usia itu jelas-jelas melanggar nilai moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable," urai dia.

"(Selanjutnya) bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, melampaui kebijakan pembentuk UU, penyalahgunaan wewenang, dan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," tutup Habiburokhman.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya