Berita

Kegiatan Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan 9 Tersangka Korupsi Tukin di Ditjen Minerba, Kementerian ESDM/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Tukin, KPK Periksa Irjen Kementerian ESDM

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 15:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang tersangka hingga Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (1/8), pihaknya memanggil tiga orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (1/8).


Tiga saksi yang dipanggil yakni Akhmad Syakhroza selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Teten Sudjatmika selaku swasta, dan Abdullah selaku pensiunan PNS atau Bendahara Pengeluaran di Kementerian ESDM periode 2020-2021.

Untuk Abdullah, dia juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun belum dilakukan upaya paksa penahanan karena dalam kondisi sakit.

Akan tetapi, Abdullah tetap hadir dan menjalani pemeriksaan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.40 WIB.

KPK secara resmi mengumumkan identitas 10 orang tersangka dalam perkara ini, Kamis (15/6). Yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Kecuali Abdullah, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

Terkait perkaranya, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221,9 miliar) selama 2020-2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba, yaitu sepuluh tersangka tersebut diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan, yakni proses pengajuan anggarannya tidak disertai data dan dokumen pendukung.

Sepuluh tersangka tersebut diduga melakukan manipulasi. Seperti pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Di mana, tersangka Priyo meminta kepada tersangka Lernhard agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman", "menyisipkan" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Sehingga dari jumlah Tukin yang seharusnya sebesar Rp1.399.928.153 (Rp1,3 miliar), namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 (Rp29 miliar). Atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720 (Rp27,6 miliar).

Selisih pembayaran tersebut, diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka. Di mana Priyo menerima Rp4,75 miliar, Novian terima Rp1 miliar, Lernhard terima Rp10,8 miliar, Abdullah terima Rp350 juta, Christa terima Rp2,5 miliar, Haryat terima Rp1,4 miliar, Beni terima Rp4,1 miliar, Hendi terima Rp1,4 miliar, Rokhmat terima Rp1,6 miliar, dan Maria terima Rp900 juta.

Dari uang yang diperoleh para tersangka tersebut, kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar; dana taktis operasional kegiatan kantor; dan keperluan pribadi seperti kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia.

Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya