Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani/Ist

Politik

Komisi I DPR Minta Jokowi Jelaskan Maksud Evaluasi Perwira TNI Terkait Kabasarnas

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengevaluasi jabatan perwira TNI pada jabatan sipil, buntut penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh KPK, dipertanyakan anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani.

Christina mengatakan, rencana evaluasi yang disampaikan Presiden harus jelas, terutama menyangkut konteks evaluasi dimaksud.

"Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan 'semua akan dievaluasi' ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," kata Christina dalam keterangannya, Selasa (1/8).


Menurut Christina, jika evaluasinya menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil tentu akan menyangkut revisi undang-undang, sebab penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam Undang-undang No 34/2004 tentang TNI.

Pasal 47 UU TNI mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," tutur Christina.

Politikus Golkar ini juga mempertanyakan apakah konteks evaluasinya lebih terkait dengan persoalan 'hukum' serta penyelewengan anggaran agar di kemudian hari tidak terjadi lagi peristiwa yang dialami Kepala Basarnas dengan KPK.

"Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antarlembaga negara bisa berjalan dengan baik," pungkas Christina.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengevaluasi semua perwira TNI setelah Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, terjerat kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi mengatakan pihaknya tidak mau kejadian serupa terulang. Ia juga tak ingin ada penyelewengan kekuasaan lagi yang dilakukan perwira TNI.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (kasus suap Basarnas). Semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi di Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya