Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mantan Karyawan Penitipan Anak Didakwa Lecehkan 91 Bocah di Bawah 10 Tahun

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 11:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang mantan karyawan daycare atau penitipan anak di Australia telah didakwa melecehkan 91 anak. Kasus ini disebut menjadi salah satu kasus pelecehan terhadap anak paling mengerikan.

Menurut pihak berwenang, pria berusia 45 tahun itu ditangkap terkait gambar pornografi anak di dark web. Penyelidik menggunakan petunjuk visual di latar belakang foto dan akhirnya menemukan pelaku di pusat penitipan anak di Brisbane.

Tetapi baru ketika mereka mulai memilah-milah ponsel dan komputernya, mereka menemukan lebih dari 4.000 gambar dan video terkait pornografi anak.


Polisi mengatakan kejahatan terjadi di 10 pusat penitipan anak yang berbeda antara tahun 2007 hingga 2022 dan secara eksklusif menargetkan gadis pra-puber.

Dimuat Reuters, pria itu telah didakwa dengan 1.623 kejahatan terpisah, termasuk 136 tuduhan pemerkosaan dan 110 tuduhan hubungan seksual dengan anak di bawah 10 tahun, tambah petugas.

Sebanyak 87 dari 91 korban berasal dari Australia. Sementara polisi yakin empat anak tak dikenal lainnya dilecehkan saat pria itu bekerja di luar negeri untuk waktu yang singkat antara 2013 hingga 2014.

Polisi mengatakan mereka bekerja sama dengan badan kejahatan internasional untuk menemukan anak-anak itu, tanpa mengungkapkan negara mana yang mereka targetkan.

Sekitar 35 detektif dan penyelidik di seluruh negara bagian Queensland dan New South Wales dipanggil untuk bekerja dalam gugus tugas yang didedikasikan untuk menyaring banyaknya materi pelecehan anak yang ditemukan polisi.

Polisi mengatakan pria itu telah melewati serangkaian pemeriksaan latar belakang yang ketat yang diperlukan untuk bekerja di pusat pengasuhan anak di Austral-ia.

Dia dijadwalkan menghadapi pengadilan di Queensland pada 21 Agustus.

Setelah proses tersebut selesai, dia akan diekstradisi ke New South Wales untuk menghadapi tuntutan lebih lanjut.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya