Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mantan Karyawan Penitipan Anak Didakwa Lecehkan 91 Bocah di Bawah 10 Tahun

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 11:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang mantan karyawan daycare atau penitipan anak di Australia telah didakwa melecehkan 91 anak. Kasus ini disebut menjadi salah satu kasus pelecehan terhadap anak paling mengerikan.

Menurut pihak berwenang, pria berusia 45 tahun itu ditangkap terkait gambar pornografi anak di dark web. Penyelidik menggunakan petunjuk visual di latar belakang foto dan akhirnya menemukan pelaku di pusat penitipan anak di Brisbane.

Tetapi baru ketika mereka mulai memilah-milah ponsel dan komputernya, mereka menemukan lebih dari 4.000 gambar dan video terkait pornografi anak.


Polisi mengatakan kejahatan terjadi di 10 pusat penitipan anak yang berbeda antara tahun 2007 hingga 2022 dan secara eksklusif menargetkan gadis pra-puber.

Dimuat Reuters, pria itu telah didakwa dengan 1.623 kejahatan terpisah, termasuk 136 tuduhan pemerkosaan dan 110 tuduhan hubungan seksual dengan anak di bawah 10 tahun, tambah petugas.

Sebanyak 87 dari 91 korban berasal dari Australia. Sementara polisi yakin empat anak tak dikenal lainnya dilecehkan saat pria itu bekerja di luar negeri untuk waktu yang singkat antara 2013 hingga 2014.

Polisi mengatakan mereka bekerja sama dengan badan kejahatan internasional untuk menemukan anak-anak itu, tanpa mengungkapkan negara mana yang mereka targetkan.

Sekitar 35 detektif dan penyelidik di seluruh negara bagian Queensland dan New South Wales dipanggil untuk bekerja dalam gugus tugas yang didedikasikan untuk menyaring banyaknya materi pelecehan anak yang ditemukan polisi.

Polisi mengatakan pria itu telah melewati serangkaian pemeriksaan latar belakang yang ketat yang diperlukan untuk bekerja di pusat pengasuhan anak di Austral-ia.

Dia dijadwalkan menghadapi pengadilan di Queensland pada 21 Agustus.

Setelah proses tersebut selesai, dia akan diekstradisi ke New South Wales untuk menghadapi tuntutan lebih lanjut.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya