Berita

Ilustrasi/Net

Global

Mantan Karyawan Penitipan Anak Didakwa Lecehkan 91 Bocah di Bawah 10 Tahun

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 11:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang mantan karyawan daycare atau penitipan anak di Australia telah didakwa melecehkan 91 anak. Kasus ini disebut menjadi salah satu kasus pelecehan terhadap anak paling mengerikan.

Menurut pihak berwenang, pria berusia 45 tahun itu ditangkap terkait gambar pornografi anak di dark web. Penyelidik menggunakan petunjuk visual di latar belakang foto dan akhirnya menemukan pelaku di pusat penitipan anak di Brisbane.

Tetapi baru ketika mereka mulai memilah-milah ponsel dan komputernya, mereka menemukan lebih dari 4.000 gambar dan video terkait pornografi anak.


Polisi mengatakan kejahatan terjadi di 10 pusat penitipan anak yang berbeda antara tahun 2007 hingga 2022 dan secara eksklusif menargetkan gadis pra-puber.

Dimuat Reuters, pria itu telah didakwa dengan 1.623 kejahatan terpisah, termasuk 136 tuduhan pemerkosaan dan 110 tuduhan hubungan seksual dengan anak di bawah 10 tahun, tambah petugas.

Sebanyak 87 dari 91 korban berasal dari Australia. Sementara polisi yakin empat anak tak dikenal lainnya dilecehkan saat pria itu bekerja di luar negeri untuk waktu yang singkat antara 2013 hingga 2014.

Polisi mengatakan mereka bekerja sama dengan badan kejahatan internasional untuk menemukan anak-anak itu, tanpa mengungkapkan negara mana yang mereka targetkan.

Sekitar 35 detektif dan penyelidik di seluruh negara bagian Queensland dan New South Wales dipanggil untuk bekerja dalam gugus tugas yang didedikasikan untuk menyaring banyaknya materi pelecehan anak yang ditemukan polisi.

Polisi mengatakan pria itu telah melewati serangkaian pemeriksaan latar belakang yang ketat yang diperlukan untuk bekerja di pusat pengasuhan anak di Austral-ia.

Dia dijadwalkan menghadapi pengadilan di Queensland pada 21 Agustus.

Setelah proses tersebut selesai, dia akan diekstradisi ke New South Wales untuk menghadapi tuntutan lebih lanjut.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya