Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mantan Karyawan Penitipan Anak Didakwa Lecehkan 91 Bocah di Bawah 10 Tahun

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 11:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang mantan karyawan daycare atau penitipan anak di Australia telah didakwa melecehkan 91 anak. Kasus ini disebut menjadi salah satu kasus pelecehan terhadap anak paling mengerikan.

Menurut pihak berwenang, pria berusia 45 tahun itu ditangkap terkait gambar pornografi anak di dark web. Penyelidik menggunakan petunjuk visual di latar belakang foto dan akhirnya menemukan pelaku di pusat penitipan anak di Brisbane.

Tetapi baru ketika mereka mulai memilah-milah ponsel dan komputernya, mereka menemukan lebih dari 4.000 gambar dan video terkait pornografi anak.

Polisi mengatakan kejahatan terjadi di 10 pusat penitipan anak yang berbeda antara tahun 2007 hingga 2022 dan secara eksklusif menargetkan gadis pra-puber.

Dimuat Reuters, pria itu telah didakwa dengan 1.623 kejahatan terpisah, termasuk 136 tuduhan pemerkosaan dan 110 tuduhan hubungan seksual dengan anak di bawah 10 tahun, tambah petugas.

Sebanyak 87 dari 91 korban berasal dari Australia. Sementara polisi yakin empat anak tak dikenal lainnya dilecehkan saat pria itu bekerja di luar negeri untuk waktu yang singkat antara 2013 hingga 2014.

Polisi mengatakan mereka bekerja sama dengan badan kejahatan internasional untuk menemukan anak-anak itu, tanpa mengungkapkan negara mana yang mereka targetkan.

Sekitar 35 detektif dan penyelidik di seluruh negara bagian Queensland dan New South Wales dipanggil untuk bekerja dalam gugus tugas yang didedikasikan untuk menyaring banyaknya materi pelecehan anak yang ditemukan polisi.

Polisi mengatakan pria itu telah melewati serangkaian pemeriksaan latar belakang yang ketat yang diperlukan untuk bekerja di pusat pengasuhan anak di Austral-ia.

Dia dijadwalkan menghadapi pengadilan di Queensland pada 21 Agustus.

Setelah proses tersebut selesai, dia akan diekstradisi ke New South Wales untuk menghadapi tuntutan lebih lanjut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya