Berita

Demo buruh di depan Gedung DPR RI/RMOL

Publika

Penolakan Undang-undang

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 11:37 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

ALIANSI aksi sejuta buruh berencana melakukan demonstrasi besar-besaran per 10 Agustus 2023 untuk menolak UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan UU Kesehatan.

Parpol Buruh hendak melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta untuk maksud yang sama per tanggal 2-9 Agustus 2023.

Sementara itu, persidangan di MK telah dimulai untuk memproses uji formil terhadap UU 6/2023. Penolakan UU tersebut di atas berawal dari aspirasi buruh tidak tertampung dalam UU.


Penolakan terhadap UU bukanlah yang pertama kali terjadi. Pertanyaannya adalah siapakah yang berwenang dalam membuat UU?

Pasal 5 ayat (1) pada UUD 1945 hasil Amandemen dalam satu naskah menyebutkan bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. Kemudian Pasal 20 ayat (1) menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Pasal 21 menyebutkan bahwa anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.

Selanjutnya siapa saja yang berhak dalam membahas RUU. Pertanyaan ini juga penting dalam kaitannya terhadap uji formil terhadap UU. Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat (4) menyatakan bahwa Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka secara tekstual buruh bukanlah personal maupun organisasi yang diatur oleh UUD 1945 untuk dapat memperoleh kewenangan dalam membahas suatu UU. Namun, apabila aspirasi buruh ingin tertampung dalam UU, maka buruh dapat melakukan kegiatan dengar pendapat kepada presiden sebagai pemerintah, atau melalui DPR untuk memberikan masukan.

Buruh tidak berwenang menyusun UU. Juga tidak ada ketentuan yang memberikan keharusan, agar presiden dan DPR wajib menerima semua masukan dari buruh dan organisasi buruh.

Ketentuan pada Pasal 5, 20, dan 21 di atas juga sama sekali tidak memberikan hak dan kewenangan kepada buruh dan organisasi buruh sebagai kewajiban untuk membahas suatu UU secara langsung.

Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan ruang kepada buruh dan organisasi buruh sebagai kewajiban ikut serta dalam membahas suatu UU, apalagi dalam memberikan kewenangan dan memberikan persetujuan secara bersama, baik secara tersirat dan tersurat untuk mengesahkan suatu UU berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945.

Kemudian kegiatan demonstrasi diatur berdasarkan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Akan tetapi pemutus penolakan uji formil dan uji materiil suatu UU ditetapkan oleh MK.

Selama ini suatu demonstrasi kolosal dan bersifat massif tercatat hanya berhasil untuk menunda pengesahan suatu RUU, namun tidak terjadi untuk kegiatan pencabutan UU.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya