Berita

Demo buruh di depan Gedung DPR RI/RMOL

Publika

Penolakan Undang-undang

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 11:37 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

ALIANSI aksi sejuta buruh berencana melakukan demonstrasi besar-besaran per 10 Agustus 2023 untuk menolak UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan UU Kesehatan.

Parpol Buruh hendak melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta untuk maksud yang sama per tanggal 2-9 Agustus 2023.

Sementara itu, persidangan di MK telah dimulai untuk memproses uji formil terhadap UU 6/2023. Penolakan UU tersebut di atas berawal dari aspirasi buruh tidak tertampung dalam UU.


Penolakan terhadap UU bukanlah yang pertama kali terjadi. Pertanyaannya adalah siapakah yang berwenang dalam membuat UU?

Pasal 5 ayat (1) pada UUD 1945 hasil Amandemen dalam satu naskah menyebutkan bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. Kemudian Pasal 20 ayat (1) menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Pasal 21 menyebutkan bahwa anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.

Selanjutnya siapa saja yang berhak dalam membahas RUU. Pertanyaan ini juga penting dalam kaitannya terhadap uji formil terhadap UU. Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat (4) menyatakan bahwa Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka secara tekstual buruh bukanlah personal maupun organisasi yang diatur oleh UUD 1945 untuk dapat memperoleh kewenangan dalam membahas suatu UU. Namun, apabila aspirasi buruh ingin tertampung dalam UU, maka buruh dapat melakukan kegiatan dengar pendapat kepada presiden sebagai pemerintah, atau melalui DPR untuk memberikan masukan.

Buruh tidak berwenang menyusun UU. Juga tidak ada ketentuan yang memberikan keharusan, agar presiden dan DPR wajib menerima semua masukan dari buruh dan organisasi buruh.

Ketentuan pada Pasal 5, 20, dan 21 di atas juga sama sekali tidak memberikan hak dan kewenangan kepada buruh dan organisasi buruh sebagai kewajiban untuk membahas suatu UU secara langsung.

Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan ruang kepada buruh dan organisasi buruh sebagai kewajiban ikut serta dalam membahas suatu UU, apalagi dalam memberikan kewenangan dan memberikan persetujuan secara bersama, baik secara tersirat dan tersurat untuk mengesahkan suatu UU berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945.

Kemudian kegiatan demonstrasi diatur berdasarkan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Akan tetapi pemutus penolakan uji formil dan uji materiil suatu UU ditetapkan oleh MK.

Selama ini suatu demonstrasi kolosal dan bersifat massif tercatat hanya berhasil untuk menunda pengesahan suatu RUU, namun tidak terjadi untuk kegiatan pencabutan UU.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya