Berita

Demo buruh di depan Gedung DPR RI/RMOL

Publika

Penolakan Undang-undang

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 11:37 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

ALIANSI aksi sejuta buruh berencana melakukan demonstrasi besar-besaran per 10 Agustus 2023 untuk menolak UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan UU Kesehatan.

Parpol Buruh hendak melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta untuk maksud yang sama per tanggal 2-9 Agustus 2023.

Sementara itu, persidangan di MK telah dimulai untuk memproses uji formil terhadap UU 6/2023. Penolakan UU tersebut di atas berawal dari aspirasi buruh tidak tertampung dalam UU.


Penolakan terhadap UU bukanlah yang pertama kali terjadi. Pertanyaannya adalah siapakah yang berwenang dalam membuat UU?

Pasal 5 ayat (1) pada UUD 1945 hasil Amandemen dalam satu naskah menyebutkan bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. Kemudian Pasal 20 ayat (1) menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Pasal 21 menyebutkan bahwa anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.

Selanjutnya siapa saja yang berhak dalam membahas RUU. Pertanyaan ini juga penting dalam kaitannya terhadap uji formil terhadap UU. Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat (4) menyatakan bahwa Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka secara tekstual buruh bukanlah personal maupun organisasi yang diatur oleh UUD 1945 untuk dapat memperoleh kewenangan dalam membahas suatu UU. Namun, apabila aspirasi buruh ingin tertampung dalam UU, maka buruh dapat melakukan kegiatan dengar pendapat kepada presiden sebagai pemerintah, atau melalui DPR untuk memberikan masukan.

Buruh tidak berwenang menyusun UU. Juga tidak ada ketentuan yang memberikan keharusan, agar presiden dan DPR wajib menerima semua masukan dari buruh dan organisasi buruh.

Ketentuan pada Pasal 5, 20, dan 21 di atas juga sama sekali tidak memberikan hak dan kewenangan kepada buruh dan organisasi buruh sebagai kewajiban untuk membahas suatu UU secara langsung.

Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan ruang kepada buruh dan organisasi buruh sebagai kewajiban ikut serta dalam membahas suatu UU, apalagi dalam memberikan kewenangan dan memberikan persetujuan secara bersama, baik secara tersirat dan tersurat untuk mengesahkan suatu UU berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945.

Kemudian kegiatan demonstrasi diatur berdasarkan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Akan tetapi pemutus penolakan uji formil dan uji materiil suatu UU ditetapkan oleh MK.

Selama ini suatu demonstrasi kolosal dan bersifat massif tercatat hanya berhasil untuk menunda pengesahan suatu RUU, namun tidak terjadi untuk kegiatan pencabutan UU.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya