Berita

Demo buruh di depan Gedung DPR RI/RMOL

Publika

Penolakan Undang-undang

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 11:37 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

ALIANSI aksi sejuta buruh berencana melakukan demonstrasi besar-besaran per 10 Agustus 2023 untuk menolak UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan UU Kesehatan.

Parpol Buruh hendak melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta untuk maksud yang sama per tanggal 2-9 Agustus 2023.

Sementara itu, persidangan di MK telah dimulai untuk memproses uji formil terhadap UU 6/2023. Penolakan UU tersebut di atas berawal dari aspirasi buruh tidak tertampung dalam UU.


Penolakan terhadap UU bukanlah yang pertama kali terjadi. Pertanyaannya adalah siapakah yang berwenang dalam membuat UU?

Pasal 5 ayat (1) pada UUD 1945 hasil Amandemen dalam satu naskah menyebutkan bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. Kemudian Pasal 20 ayat (1) menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Pasal 21 menyebutkan bahwa anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.

Selanjutnya siapa saja yang berhak dalam membahas RUU. Pertanyaan ini juga penting dalam kaitannya terhadap uji formil terhadap UU. Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat (4) menyatakan bahwa Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka secara tekstual buruh bukanlah personal maupun organisasi yang diatur oleh UUD 1945 untuk dapat memperoleh kewenangan dalam membahas suatu UU. Namun, apabila aspirasi buruh ingin tertampung dalam UU, maka buruh dapat melakukan kegiatan dengar pendapat kepada presiden sebagai pemerintah, atau melalui DPR untuk memberikan masukan.

Buruh tidak berwenang menyusun UU. Juga tidak ada ketentuan yang memberikan keharusan, agar presiden dan DPR wajib menerima semua masukan dari buruh dan organisasi buruh.

Ketentuan pada Pasal 5, 20, dan 21 di atas juga sama sekali tidak memberikan hak dan kewenangan kepada buruh dan organisasi buruh sebagai kewajiban untuk membahas suatu UU secara langsung.

Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan ruang kepada buruh dan organisasi buruh sebagai kewajiban ikut serta dalam membahas suatu UU, apalagi dalam memberikan kewenangan dan memberikan persetujuan secara bersama, baik secara tersirat dan tersurat untuk mengesahkan suatu UU berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945.

Kemudian kegiatan demonstrasi diatur berdasarkan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Akan tetapi pemutus penolakan uji formil dan uji materiil suatu UU ditetapkan oleh MK.

Selama ini suatu demonstrasi kolosal dan bersifat massif tercatat hanya berhasil untuk menunda pengesahan suatu RUU, namun tidak terjadi untuk kegiatan pencabutan UU.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya