Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

Tak Persoalkan Siapa yang Tangani Kabasarnas, KPK: Yang Terpenting Pelaku Ditindak Tegas!

SENIN, 31 JULI 2023 | 22:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan siapa yang menangani kasus yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dkk. Hal yang terpenting, menurut KPK, para pelaku ditindak secara tegas.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers penahanan terhadap satu orang tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Alex mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ketika ada suatu tindak pidana yang melibatkan yurisdiksi hukum berbeda, maka bisa dilakukan secara koneksitas.


KPK, melalui UU KPK, juga berwenang melakukan koordinasi dalam hal penanganan perkara yang dilakukan secara koneksitas.

"Tentu ini yang harus kami bicarakan dengan pihak Puspom TNI, ini terkait dengan pembentukan tim koneksitas," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Namun demikian, lanjut Alex, pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang menangani Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas, yang merupakan anggota TNI aktif. Baik oleh pihak Puspom Mabes TNI, KPK, ataupun koneksitas.

"Bagi kami di KPK, tidak ada persoalan siapa yang menangani sepanjang para pihak yang melakukan pelanggaran itu dilakukan tindakan yang tegas. Ini yang menurut kami itu lebih substantif, lebih penting dibandingkan kita berdebat nanti siapa yang akan menangani," tegas Alex.

Alex meyakini, pihak TNI juga tidak akan gegabah menangani perkara yang menjerat Kabasarnas tersebut, lantaran sudah terlanjur mendapatkan sorotan publik.

"Saya pikir itu yang lebih penting, bahwa para pihak yang diduga melakukan tindak pidana itu juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlepas dari siapapun nanti yang akan melakukan penanganan perkara tersebut. Itu yang lebih penting," pungkas Alex.

Pada Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan 5 tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Kelima tersangka itu adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK telah menahan dua tersangka, Marilya dan Roni Aidil. Sedangkan untuk dua tersangka lain, yakni Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, ditahan oleh Puspom Mabes TNI pada hari ini, Senin (31/7).

Dalam perkara itu, Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas RI sejak 2021-2023.

Khusus pengadaan 2023, Henri diduga menerima suap sebesar Rp5.099.700.000, yang merupakan fee 10 persen dari 3 proyek pengadaan. Yakni peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk teknis penyerahan uang, Mulsunadi Gunawan memerintahkan Marilya menyiapkan dan menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023. Sedangkan perusahaan Roni Aidil jadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya