Berita

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi/Net

Hukum

Pasal 65 Ayat 2 UU TNI, Ahli Hukum: KPK Berhak Tetapkan Kabasarnas Tersangka

MINGGU, 30 JULI 2023 | 17:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dukungan atas penegakan hukum oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terus bermunculan.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda berpandangan, KPK berhak untuk menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi meskipun berstatus sebagai anggota militer aktif.  

“KPK berhak menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka karena tindak pidananya melanggar kepentingan umum sekalipun hal itu dilakukan TNI aktif,” kata Chairul Huda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (30/7).


KPK, beber Chairul bisa merujuk kepada Pasal 65 UU No 34/2004 Tentang TNI. Dalam Pasal 65 ayat 2 menyebutkan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Karena, sambung Chairul, KPK bisa mengabaikan UU No 31/1997 Tentang Peradilan Militer dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas ini. Sebab, ia menjelaskan, UU TNI lex posteriori yang mengesampingkan UU Peradilan Militer sebagai lex apriori. Lex posteori derogat legi lex apriori (hukum yang berlaku kemudian mengesampingkan hukum yang berlaku sebelumnya).

Disamping itu, Chairul menjelaskan, penindakan terhadap anggota TNI oleh KPK juga bisa mengacu kepada Pasal 1 UU No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut, jelas Chairul, menyebut pegawai negeri meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

“Pegawai negeri dalam UU korupsi itu lebih luas daripada ASN. Jadi termasuk anggota TNI. Anggota TNI itu orang yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah,” demikian Chairul.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya