Berita

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi/Net

Hukum

Pasal 65 Ayat 2 UU TNI, Ahli Hukum: KPK Berhak Tetapkan Kabasarnas Tersangka

MINGGU, 30 JULI 2023 | 17:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dukungan atas penegakan hukum oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terus bermunculan.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda berpandangan, KPK berhak untuk menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi meskipun berstatus sebagai anggota militer aktif.  

“KPK berhak menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka karena tindak pidananya melanggar kepentingan umum sekalipun hal itu dilakukan TNI aktif,” kata Chairul Huda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (30/7).


KPK, beber Chairul bisa merujuk kepada Pasal 65 UU No 34/2004 Tentang TNI. Dalam Pasal 65 ayat 2 menyebutkan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Karena, sambung Chairul, KPK bisa mengabaikan UU No 31/1997 Tentang Peradilan Militer dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas ini. Sebab, ia menjelaskan, UU TNI lex posteriori yang mengesampingkan UU Peradilan Militer sebagai lex apriori. Lex posteori derogat legi lex apriori (hukum yang berlaku kemudian mengesampingkan hukum yang berlaku sebelumnya).

Disamping itu, Chairul menjelaskan, penindakan terhadap anggota TNI oleh KPK juga bisa mengacu kepada Pasal 1 UU No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut, jelas Chairul, menyebut pegawai negeri meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

“Pegawai negeri dalam UU korupsi itu lebih luas daripada ASN. Jadi termasuk anggota TNI. Anggota TNI itu orang yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah,” demikian Chairul.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya