Berita

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi/Net

Hukum

Pasal 65 Ayat 2 UU TNI, Ahli Hukum: KPK Berhak Tetapkan Kabasarnas Tersangka

MINGGU, 30 JULI 2023 | 17:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dukungan atas penegakan hukum oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terus bermunculan.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda berpandangan, KPK berhak untuk menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi meskipun berstatus sebagai anggota militer aktif.  

“KPK berhak menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka karena tindak pidananya melanggar kepentingan umum sekalipun hal itu dilakukan TNI aktif,” kata Chairul Huda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (30/7).


KPK, beber Chairul bisa merujuk kepada Pasal 65 UU No 34/2004 Tentang TNI. Dalam Pasal 65 ayat 2 menyebutkan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Karena, sambung Chairul, KPK bisa mengabaikan UU No 31/1997 Tentang Peradilan Militer dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas ini. Sebab, ia menjelaskan, UU TNI lex posteriori yang mengesampingkan UU Peradilan Militer sebagai lex apriori. Lex posteori derogat legi lex apriori (hukum yang berlaku kemudian mengesampingkan hukum yang berlaku sebelumnya).

Disamping itu, Chairul menjelaskan, penindakan terhadap anggota TNI oleh KPK juga bisa mengacu kepada Pasal 1 UU No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut, jelas Chairul, menyebut pegawai negeri meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

“Pegawai negeri dalam UU korupsi itu lebih luas daripada ASN. Jadi termasuk anggota TNI. Anggota TNI itu orang yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah,” demikian Chairul.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya