Berita

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi/Net

Hukum

Pasal 65 Ayat 2 UU TNI, Ahli Hukum: KPK Berhak Tetapkan Kabasarnas Tersangka

MINGGU, 30 JULI 2023 | 17:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dukungan atas penegakan hukum oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terus bermunculan.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda berpandangan, KPK berhak untuk menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi meskipun berstatus sebagai anggota militer aktif.  

“KPK berhak menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka karena tindak pidananya melanggar kepentingan umum sekalipun hal itu dilakukan TNI aktif,” kata Chairul Huda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (30/7).


KPK, beber Chairul bisa merujuk kepada Pasal 65 UU No 34/2004 Tentang TNI. Dalam Pasal 65 ayat 2 menyebutkan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Karena, sambung Chairul, KPK bisa mengabaikan UU No 31/1997 Tentang Peradilan Militer dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas ini. Sebab, ia menjelaskan, UU TNI lex posteriori yang mengesampingkan UU Peradilan Militer sebagai lex apriori. Lex posteori derogat legi lex apriori (hukum yang berlaku kemudian mengesampingkan hukum yang berlaku sebelumnya).

Disamping itu, Chairul menjelaskan, penindakan terhadap anggota TNI oleh KPK juga bisa mengacu kepada Pasal 1 UU No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut, jelas Chairul, menyebut pegawai negeri meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

“Pegawai negeri dalam UU korupsi itu lebih luas daripada ASN. Jadi termasuk anggota TNI. Anggota TNI itu orang yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah,” demikian Chairul.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya