Spanduk dukungan Pemuda Sulawesi Bersatu untuk Firli Bahuri/Net
Dukungan masyarakat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu terus berdatangan. Khususnya saat KPK sedang menangani kasus suap di Basarnas RI yang diduga dilakukan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Teranyar, dukungan datang dari Pemuda Sulawesi Bersatu. Mereka berharap KPK yang dipimpin Firli Bahuri tidak kalah dengan perilaku korup para oknum pejabat, termasuk oknum pejabat di tubuh TNI.
Pemuda Sulawesi Bersatu menegaskan bahwa siapapun yang melakukan korupsi dan suap, harus ditindak dan diusut tuntas oleh KPK, tanpa pandang bulu.
Dukungan dari Pemuda Sulawesi Bersatu dituangkan ke dalam spanduk-spanduk yang dipasang di sejumlah titik di Provinsi Sulawesi.
Spanduk tersebut bertuliskan “Pak Firli Jangan Takut. Siapapun Korupsi Tangkap Aja. #PemudaSulawesiBersatu”.
Dalam kasus suap Basarnas, pihak TNI tidak mengakui penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh KPK.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menilai bahwa segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Di satu sisi, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penetapan tersangka di kasus Basarnas RI sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Firli menjelaskan, pada Selasa (25/7), pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan dengan mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sebesar Rp999,7 juta.
Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka, KPK kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," ujar Firli seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/7).