Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Ketua PBHI: KPK Tetap Bisa Proses Hukum Kepala Basarnas Tanpa Peradilan Militer

SABTU, 29 JULI 2023 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengusutan kasus dugaan suap di Basarnas RI dapat dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa menyerahkan proses hukum dua oknum prajurit TNI yang terlibat ke Puspom TNI.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPN PBHI), Julius Ibrani menjelaskan, dua militer aktif yang ditetapkan tersangka oleh KPK bisa diproses hukum tanpa melalui pengadilan militer.

"Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (korupsi), KPK bisa menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut," ujar Julius dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7).


Adapun dua prajurit militer yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek pengadaan di Basarnas adalah Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer (memproses hukum dua oknum TNI yang terlibat tersebut), dengan dasar asas lex specialis derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum)," urainya.

Lebih lanjut, Julius berharap proses hukum terhadap Henri dan Budi bisa dilakukan di luar pengadilan militer.

"Penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya