Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto/Net

Nusantara

Wujudkan Ekosistem Perdagangan Aset Kripto, Mendag Zulhas Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

JUMAT, 28 JULI 2023 | 18:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Bursa Berjangka Aset Kripto resmi diluncurkan pada hari ini, Jumat (28/7) di Jakarta. Peluncuran tersebut menjadi tonggak sejarah industri dan perdagangan aset kripto di Indonesia sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan asset kripto.

Bursa Berjangka Aset Kripto terbentuk atas kolaborasi Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan PT. Bursa Komoditi Nusantara, serta didukung penuh seluruh pelaku usaha dan asosiasi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang meresmikan langsung Bursa Berjangka Aset Kripto menjelaskan bahwa bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan.


“Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional," jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Pada 17 Juli 2023, Bappebti telah menerbitkan persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto (CFX) kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia; serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Hal ini selaras dengan arahan Presiden RI pada Forum Ekonomi Digital 2023, bahwa salah satu kunci mengembangkan ekonomi digital adalah menyeimbangkan inovasi dengan upaya menjaga kepercayaan publik.

Regulasi yang ada harus bisa memberikan perlindungan konsumen dan membuat publik nyaman serta percaya dalam memanfaatkan layanan digital.

Dalam pertemuan tersebut, Mendag menegaskan, Kemendag melalui Bappebti akan terus meningkatkan pengawasan dan mitigasi risiko perdagangan aset kripto pada masyarakat.

“Aturan dan kebijakan yang telah diterbitkan akan terus dievaluasi dan diperbaharui untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lebih maksimal di tengah industri Aset Kripto yang terus berkembang dengan cepat,” tandasnya.

Selain itu, Zulkifli Hasan berharap, kolaborasi dan koordinasi Bappebti dengan seluruh stakeholder, asosiasi, dan lembaga terkait lainnya diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang relevan sehingga industri ini dapat berkembangan dengan optimal.

“Kehadiran Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto akan menjadikan transaksi aset kripto lebih transparan, efektif dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara,” urainya.

Peresmian turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM, Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin; Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen (OJK) sekaligus Kepala Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Sarjito; dan Direktur Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional, Laksmi Kusumawati mewakili Bappenas;

Selanjutnya ada Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Adi Budiarso mewakili Kementerian Keuangan dan Kasubdit IV MUSP/ Kombes Pol. Andri Sudarmadi yang mewakili Bareskrim Polri.

Sementara dari kalangan pelaku usaha dihadiri Direktur Utama PT. Bursa Komoditi Nusantara, Subani; Plt. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Budi Santoso; Direktur Utama PT. Tennet Depository Indonesia, Eric Septian Wicaksono; dan Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, Robby.

Turut mendampingi Mendag yaitu Sekretaris Jenderal, Suhanto; Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko; Inspektur Jenderal, Frida Adiati; Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kasan; Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan; beserta Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita dan para Kepala Biro di Lingkungan Bappebti.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya