Berita

Diskusi bertajuk “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/7)/st

Pertahanan

Berkaitan Isu HAM, Akademisi: Revisi UU TNI Harus Dikawal

JUMAT, 28 JULI 2023 | 05:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembahasan Revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI harus mendapat perhatian khusus. Terutama, dalam aspek keterpenuhan hak asasi manusia (HAM).

Begitu dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Toetik Rahayuningsih dalam diskusi bertajuk “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/7).

"Revisi UU TNI ini harus dikawal, khususnya terkait dengan isu hak asasi manusia," ujar Toetik dalam diskusi yang digelar Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga bersama Imparsial itu.


Pesan Toetik itu diamini Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf. Pasalnya, kata dia, pembahasan revisi UU TNI memang terkesan dilakukan tertutup dari pengamatan publik.

Salah satu yang disoroti dari pembahasan revisi UU TNI, kata Al Araf, adalah pengerahan prajurit TNI dalam tugas operasi militer selain perang. Termasuk juga, perluasan penempatan prajurit TNI aktif dalam lembaga sipil.

"Dalam revisi UU TNI tugas operasi militer selain perang menjadi sangat banyak, salah satu tugas selain perang yang berbahaya adalah atas nama menjaga keamanan, proyek pembangungan nasional militer dilibatkan,” terangnya.

Menurutnya, rencana itu sangat berbahaya tanpa dijelaskan batasan yang pasti terkait kondisi keamanan seperti apa yang menuntut prajurit TNI dikerahkan dalam pengamanan proyek nasional.

"Pasal ini kepentingan ekonomi politiknya sangat tinggi, yakni menempatkan militer dalam urusan keamanan dalam negeri melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh presiden guna mendukung pembangunan nasional. Artinya ini sangat luas sekali dan berbahaya,” tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya