Berita

Diskusi bertajuk “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/7)/st

Pertahanan

Berkaitan Isu HAM, Akademisi: Revisi UU TNI Harus Dikawal

JUMAT, 28 JULI 2023 | 05:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembahasan Revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI harus mendapat perhatian khusus. Terutama, dalam aspek keterpenuhan hak asasi manusia (HAM).

Begitu dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Toetik Rahayuningsih dalam diskusi bertajuk “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/7).

"Revisi UU TNI ini harus dikawal, khususnya terkait dengan isu hak asasi manusia," ujar Toetik dalam diskusi yang digelar Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga bersama Imparsial itu.


Pesan Toetik itu diamini Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf. Pasalnya, kata dia, pembahasan revisi UU TNI memang terkesan dilakukan tertutup dari pengamatan publik.

Salah satu yang disoroti dari pembahasan revisi UU TNI, kata Al Araf, adalah pengerahan prajurit TNI dalam tugas operasi militer selain perang. Termasuk juga, perluasan penempatan prajurit TNI aktif dalam lembaga sipil.

"Dalam revisi UU TNI tugas operasi militer selain perang menjadi sangat banyak, salah satu tugas selain perang yang berbahaya adalah atas nama menjaga keamanan, proyek pembangungan nasional militer dilibatkan,” terangnya.

Menurutnya, rencana itu sangat berbahaya tanpa dijelaskan batasan yang pasti terkait kondisi keamanan seperti apa yang menuntut prajurit TNI dikerahkan dalam pengamanan proyek nasional.

"Pasal ini kepentingan ekonomi politiknya sangat tinggi, yakni menempatkan militer dalam urusan keamanan dalam negeri melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh presiden guna mendukung pembangunan nasional. Artinya ini sangat luas sekali dan berbahaya,” tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya