Berita

Diskusi bertajuk “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/7)/st

Pertahanan

Berkaitan Isu HAM, Akademisi: Revisi UU TNI Harus Dikawal

JUMAT, 28 JULI 2023 | 05:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembahasan Revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI harus mendapat perhatian khusus. Terutama, dalam aspek keterpenuhan hak asasi manusia (HAM).

Begitu dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Toetik Rahayuningsih dalam diskusi bertajuk “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/7).

"Revisi UU TNI ini harus dikawal, khususnya terkait dengan isu hak asasi manusia," ujar Toetik dalam diskusi yang digelar Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga bersama Imparsial itu.


Pesan Toetik itu diamini Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf. Pasalnya, kata dia, pembahasan revisi UU TNI memang terkesan dilakukan tertutup dari pengamatan publik.

Salah satu yang disoroti dari pembahasan revisi UU TNI, kata Al Araf, adalah pengerahan prajurit TNI dalam tugas operasi militer selain perang. Termasuk juga, perluasan penempatan prajurit TNI aktif dalam lembaga sipil.

"Dalam revisi UU TNI tugas operasi militer selain perang menjadi sangat banyak, salah satu tugas selain perang yang berbahaya adalah atas nama menjaga keamanan, proyek pembangungan nasional militer dilibatkan,” terangnya.

Menurutnya, rencana itu sangat berbahaya tanpa dijelaskan batasan yang pasti terkait kondisi keamanan seperti apa yang menuntut prajurit TNI dikerahkan dalam pengamanan proyek nasional.

"Pasal ini kepentingan ekonomi politiknya sangat tinggi, yakni menempatkan militer dalam urusan keamanan dalam negeri melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh presiden guna mendukung pembangunan nasional. Artinya ini sangat luas sekali dan berbahaya,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya