Berita

Diskusi bertajuk “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/7)/st

Pertahanan

Berkaitan Isu HAM, Akademisi: Revisi UU TNI Harus Dikawal

JUMAT, 28 JULI 2023 | 05:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembahasan Revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI harus mendapat perhatian khusus. Terutama, dalam aspek keterpenuhan hak asasi manusia (HAM).

Begitu dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Toetik Rahayuningsih dalam diskusi bertajuk “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/7).

"Revisi UU TNI ini harus dikawal, khususnya terkait dengan isu hak asasi manusia," ujar Toetik dalam diskusi yang digelar Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga bersama Imparsial itu.


Pesan Toetik itu diamini Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf. Pasalnya, kata dia, pembahasan revisi UU TNI memang terkesan dilakukan tertutup dari pengamatan publik.

Salah satu yang disoroti dari pembahasan revisi UU TNI, kata Al Araf, adalah pengerahan prajurit TNI dalam tugas operasi militer selain perang. Termasuk juga, perluasan penempatan prajurit TNI aktif dalam lembaga sipil.

"Dalam revisi UU TNI tugas operasi militer selain perang menjadi sangat banyak, salah satu tugas selain perang yang berbahaya adalah atas nama menjaga keamanan, proyek pembangungan nasional militer dilibatkan,” terangnya.

Menurutnya, rencana itu sangat berbahaya tanpa dijelaskan batasan yang pasti terkait kondisi keamanan seperti apa yang menuntut prajurit TNI dikerahkan dalam pengamanan proyek nasional.

"Pasal ini kepentingan ekonomi politiknya sangat tinggi, yakni menempatkan militer dalam urusan keamanan dalam negeri melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh presiden guna mendukung pembangunan nasional. Artinya ini sangat luas sekali dan berbahaya,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya