Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli menjadi saksi ahli sidang UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Rizal Ramli di MK: Mohon Maaf, Alasan Omnibus Law Ciptaker Membodohi Rakyat

KAMIS, 27 JULI 2023 | 22:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan kegentingan memaksa untuk mempercepat pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja melalui metode omnibus law dinilai mengada-ada dan tidak masuk akal.

Pandangan tersebut dipaparkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara 54/PUU-XXI/2023, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Kegentingan yang dimaksud pemerintah, menurut Rizal Ramli, dibuat seolah-olah ekonomi Indonesia statis atau bahkan anjlok jika tidak ada UU Ciptaker.

"Alasan itu terlalu mengada-ngada, dan mohon maaf, membodohi rakyat kita," tegas Rizal Ramli di hadapan Majelis Hakim.

RR, sapaan Rizal Ramli lantas memaparkan pegalamannya saat menggenjot perekonomian nasional setelah reformasi 1998. Saat itu, ekonomi terpuruk karena dipicu krisis moneter dan krisis kepercayaan pada pemerintahan orde baru.

"Seperti 1998, ekonomi Indonesia yang biasa tumbuh 6 persen anjlok minus 12,7 persen tahun 1998. Itu jelas genting, memerlukan tindakan-tindakan besar dan signifikan untuk mengembalikannya ke kondisi normal," urai Rizal.

Kondisi tersebut tentu berbeda dengan situasi Indonesia saat ini. Alasan kegentingan memaksa belum pantas digunakan pemerintah sebagai dasar untuk membuat regulasi menggunakan metode omnibus law.

Selain itu, Rizal menganggap alasan pembuatan UU Ciptaker tidak masuk akal karena antara maksud, tujuan, dan fakta di lapangan tidak sesuai.

Pada praktiknya, UU Ciptaker tampak tidak menyederhanakan regulasi dan mempermudah perizinan investasi sebagaimana digaungkan pemerintah.

"UU-nya saja 1.000 halaman, penjelasannya 500 halaman, masak masalah bisa disederhanakan dengan UU 1.000 halaman? Dan antar pasal banyak conflicting ideas, banyak perbedaan-perbedaannya," tuturnya.

Dengan ribuan lembar halaman UU, kata dia, justru akan mempersulit pelaku usaha dalam memahami aturan yang tercantum.

"Untuk pengusaha memahami UU itu saja perlu menyewa lawyer yang mahal," tandas Rizal yang pernah juga menjabat Kepala Bulog.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya