Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli menjadi saksi ahli sidang UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Rizal Ramli di MK: Mohon Maaf, Alasan Omnibus Law Ciptaker Membodohi Rakyat

KAMIS, 27 JULI 2023 | 22:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan kegentingan memaksa untuk mempercepat pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja melalui metode omnibus law dinilai mengada-ada dan tidak masuk akal.

Pandangan tersebut dipaparkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara 54/PUU-XXI/2023, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Kegentingan yang dimaksud pemerintah, menurut Rizal Ramli, dibuat seolah-olah ekonomi Indonesia statis atau bahkan anjlok jika tidak ada UU Ciptaker.

"Alasan itu terlalu mengada-ngada, dan mohon maaf, membodohi rakyat kita," tegas Rizal Ramli di hadapan Majelis Hakim.

RR, sapaan Rizal Ramli lantas memaparkan pegalamannya saat menggenjot perekonomian nasional setelah reformasi 1998. Saat itu, ekonomi terpuruk karena dipicu krisis moneter dan krisis kepercayaan pada pemerintahan orde baru.

"Seperti 1998, ekonomi Indonesia yang biasa tumbuh 6 persen anjlok minus 12,7 persen tahun 1998. Itu jelas genting, memerlukan tindakan-tindakan besar dan signifikan untuk mengembalikannya ke kondisi normal," urai Rizal.

Kondisi tersebut tentu berbeda dengan situasi Indonesia saat ini. Alasan kegentingan memaksa belum pantas digunakan pemerintah sebagai dasar untuk membuat regulasi menggunakan metode omnibus law.

Selain itu, Rizal menganggap alasan pembuatan UU Ciptaker tidak masuk akal karena antara maksud, tujuan, dan fakta di lapangan tidak sesuai.

Pada praktiknya, UU Ciptaker tampak tidak menyederhanakan regulasi dan mempermudah perizinan investasi sebagaimana digaungkan pemerintah.

"UU-nya saja 1.000 halaman, penjelasannya 500 halaman, masak masalah bisa disederhanakan dengan UU 1.000 halaman? Dan antar pasal banyak conflicting ideas, banyak perbedaan-perbedaannya," tuturnya.

Dengan ribuan lembar halaman UU, kata dia, justru akan mempersulit pelaku usaha dalam memahami aturan yang tercantum.

"Untuk pengusaha memahami UU itu saja perlu menyewa lawyer yang mahal," tandas Rizal yang pernah juga menjabat Kepala Bulog.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya