Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli menjadi saksi ahli sidang UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Rizal Ramli di MK: Mohon Maaf, Alasan Omnibus Law Ciptaker Membodohi Rakyat

KAMIS, 27 JULI 2023 | 22:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan kegentingan memaksa untuk mempercepat pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja melalui metode omnibus law dinilai mengada-ada dan tidak masuk akal.

Pandangan tersebut dipaparkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara 54/PUU-XXI/2023, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Kegentingan yang dimaksud pemerintah, menurut Rizal Ramli, dibuat seolah-olah ekonomi Indonesia statis atau bahkan anjlok jika tidak ada UU Ciptaker.


"Alasan itu terlalu mengada-ngada, dan mohon maaf, membodohi rakyat kita," tegas Rizal Ramli di hadapan Majelis Hakim.

RR, sapaan Rizal Ramli lantas memaparkan pegalamannya saat menggenjot perekonomian nasional setelah reformasi 1998. Saat itu, ekonomi terpuruk karena dipicu krisis moneter dan krisis kepercayaan pada pemerintahan orde baru.

"Seperti 1998, ekonomi Indonesia yang biasa tumbuh 6 persen anjlok minus 12,7 persen tahun 1998. Itu jelas genting, memerlukan tindakan-tindakan besar dan signifikan untuk mengembalikannya ke kondisi normal," urai Rizal.

Kondisi tersebut tentu berbeda dengan situasi Indonesia saat ini. Alasan kegentingan memaksa belum pantas digunakan pemerintah sebagai dasar untuk membuat regulasi menggunakan metode omnibus law.

Selain itu, Rizal menganggap alasan pembuatan UU Ciptaker tidak masuk akal karena antara maksud, tujuan, dan fakta di lapangan tidak sesuai.

Pada praktiknya, UU Ciptaker tampak tidak menyederhanakan regulasi dan mempermudah perizinan investasi sebagaimana digaungkan pemerintah.

"UU-nya saja 1.000 halaman, penjelasannya 500 halaman, masak masalah bisa disederhanakan dengan UU 1.000 halaman? Dan antar pasal banyak conflicting ideas, banyak perbedaan-perbedaannya," tuturnya.

Dengan ribuan lembar halaman UU, kata dia, justru akan mempersulit pelaku usaha dalam memahami aturan yang tercantum.

"Untuk pengusaha memahami UU itu saja perlu menyewa lawyer yang mahal," tandas Rizal yang pernah juga menjabat Kepala Bulog.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya