Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli menjadi saksi ahli sidang UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Rizal Ramli di MK: Mohon Maaf, Alasan Omnibus Law Ciptaker Membodohi Rakyat

KAMIS, 27 JULI 2023 | 22:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan kegentingan memaksa untuk mempercepat pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja melalui metode omnibus law dinilai mengada-ada dan tidak masuk akal.

Pandangan tersebut dipaparkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara 54/PUU-XXI/2023, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Kegentingan yang dimaksud pemerintah, menurut Rizal Ramli, dibuat seolah-olah ekonomi Indonesia statis atau bahkan anjlok jika tidak ada UU Ciptaker.


"Alasan itu terlalu mengada-ngada, dan mohon maaf, membodohi rakyat kita," tegas Rizal Ramli di hadapan Majelis Hakim.

RR, sapaan Rizal Ramli lantas memaparkan pegalamannya saat menggenjot perekonomian nasional setelah reformasi 1998. Saat itu, ekonomi terpuruk karena dipicu krisis moneter dan krisis kepercayaan pada pemerintahan orde baru.

"Seperti 1998, ekonomi Indonesia yang biasa tumbuh 6 persen anjlok minus 12,7 persen tahun 1998. Itu jelas genting, memerlukan tindakan-tindakan besar dan signifikan untuk mengembalikannya ke kondisi normal," urai Rizal.

Kondisi tersebut tentu berbeda dengan situasi Indonesia saat ini. Alasan kegentingan memaksa belum pantas digunakan pemerintah sebagai dasar untuk membuat regulasi menggunakan metode omnibus law.

Selain itu, Rizal menganggap alasan pembuatan UU Ciptaker tidak masuk akal karena antara maksud, tujuan, dan fakta di lapangan tidak sesuai.

Pada praktiknya, UU Ciptaker tampak tidak menyederhanakan regulasi dan mempermudah perizinan investasi sebagaimana digaungkan pemerintah.

"UU-nya saja 1.000 halaman, penjelasannya 500 halaman, masak masalah bisa disederhanakan dengan UU 1.000 halaman? Dan antar pasal banyak conflicting ideas, banyak perbedaan-perbedaannya," tuturnya.

Dengan ribuan lembar halaman UU, kata dia, justru akan mempersulit pelaku usaha dalam memahami aturan yang tercantum.

"Untuk pengusaha memahami UU itu saja perlu menyewa lawyer yang mahal," tandas Rizal yang pernah juga menjabat Kepala Bulog.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya