Berita

Rizal Ramli dalam sidang uji materiil UU Cipta Kerja di MK, Kamis (27/7)/Repro

Politik

Di Hadapan MK, Rizal Ramli Patahkan Alasan Kegentingan UU Ciptaker

KAMIS, 27 JULI 2023 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan kegentingan UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dipatahkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Dr Rizal Ramli.

RR, sapaan akrabnya, menyampaikan sejumlah argumen yang mematahkan alasan pemerintah atas pembuatan UU Ciptaker itu dalam sidang lanjutan perkara 54/PUU-XXI/2023, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Saat menjadi Menko Ekuin di pemerintahan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), RR sempat mendongkrak ekonomi yang terpuruk tanpa ada pembuatan regulasi dengan metode omnibus law seperti UU Ciptaker.


"Kami, misalnya waktu jadi Menko tahun 2000, ekonomi waktu itu malah masih negatif, minus 3 persen. Kami naikkan dalam waktu 21 bulan menjadi 4,5 persen, (hingga kembali) naik menjadi 7,4 persen tanpa pakai omnibus law," papar RR.

Dia menambahkan, saat itu dirinya dituntut mencari cara mendongkrak ekonomi untuk terus tinggi oleh Presiden Gus Dur.

"Pakai cara-cara inovatif, yaitu kami pompa daya beli rakyat biasa, kami naikkan gaji pegawai negeri, ABRI (TNI), sipil dan pensiunan 125 persen dalam waktu 21 bulan," urainya.

"Sehingga, mereka punya daya beli dan kemudian mereka mulai belanja dan sebagainya. Dan banyak langkah-langkah lain," sambung RR.

Sehingga, mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) itu menilai alasan pemerintah membentuk UU Ciptaker dengan menggabungkan banyak UU tidak mempengaruhi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi alasan bahwa suasana ekonomi genting bla-bla, jelas tidak benar. Baru bisa dikatakan genting jika pertumbuhan ekonomi negatif. Istilah ekonominya resesi," demikian Rizal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya