Berita

Rapat Koordinasi Pembenahan Perizinan Sektor MBLB di Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal, Medan, Sumut, Kamis (27/7)/Ist

Politik

Tertibkan Perizinan Pertambangan di Sumut, KPK Dorong Kerja Sama Pemangku Kepentingan

KAMIS, 27 JULI 2023 | 20:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kerja sama antarpihak dalam menertibkan proses perizinan di sektor pertambangan atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua mengatakan, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sektor pertambangan perlu pengawasan yang ketat, guna memastikan pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebab, bisnis di sektor pertambangan menjanjikan perputaran uang dan keuntungan yang besar. Sehingga berisiko dijadikan ladang basah korupsi. Mulai dari modus suap, pemerasan, hingga gratifikasi, melalui proses perizinan.


Untuk itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi mendorong kerja sama antarpihak terkait untuk menertibkan proses perizinan di sektor pertambangan atau MBLB.

"KPK mendorong pembenahan perizinan sektor pertambangan MBLB, terutama di Provinsi Sumatera Utara," ujar Maruli dalam Rapat Koordinasi Pembenahan Perizinan Sektor MBLB di Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal, Medan, Sumut, Kamis (27/7).

"Terkait permasalahan perizinan tambang, KPK sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang meminta agar pelaksanaan konstruksi yang bersumber dari APBD supaya menggunakan material MBLB yang berasal dari pelaku usaha berizin dan taat membayar pajak daerah," sambungnya.

Dalam hal itu, kata Maruli, KPK mendorong kerja sama pemerintah daerah se-Sumut dengan Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut.

Selain itu, KPK juga telah meminta bantuan kepada asosiasi usaha dan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD), agar dapat memberikan arahan dan informasi kepada seluruh pelaku usaha untuk mengurus perizinan.

Dengan memiliki perizinan yang sah, pihak berwenang dapat memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut Maruli menjelaskan, potensi terjadinya korupsi dari pertambangan MBLB dimulai dari proses perizinan antara pelaku usaha dan pemberi izin yang rawan terjadi suap, pemerasan, dan gratifikasi, serta terdapat potensi kerugian negara akibat pelaku usaha tidak membayar pungutan dan pajak dari penjualan hasil tambang.

Bahkan Kementerian ESDM menyebutkan, sepanjang 2022, potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (Peti) atau tambang ilegal tembus Rp3,5 triliun.

Rapat Koordinasi yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut, Bupati/Walikota, Inspektur Daerah Kabupaten/Kota, Komite Advokasi Daerah Provinsi Sumut, Asosiasi Usaha, Pelaku Usaha MBLB, serta Balai Kementerian PUPR di Provinsi Sumut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya