Berita

Rapat Koordinasi Pembenahan Perizinan Sektor MBLB di Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal, Medan, Sumut, Kamis (27/7)/Ist

Politik

Tertibkan Perizinan Pertambangan di Sumut, KPK Dorong Kerja Sama Pemangku Kepentingan

KAMIS, 27 JULI 2023 | 20:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kerja sama antarpihak dalam menertibkan proses perizinan di sektor pertambangan atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua mengatakan, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sektor pertambangan perlu pengawasan yang ketat, guna memastikan pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebab, bisnis di sektor pertambangan menjanjikan perputaran uang dan keuntungan yang besar. Sehingga berisiko dijadikan ladang basah korupsi. Mulai dari modus suap, pemerasan, hingga gratifikasi, melalui proses perizinan.

Untuk itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi mendorong kerja sama antarpihak terkait untuk menertibkan proses perizinan di sektor pertambangan atau MBLB.

"KPK mendorong pembenahan perizinan sektor pertambangan MBLB, terutama di Provinsi Sumatera Utara," ujar Maruli dalam Rapat Koordinasi Pembenahan Perizinan Sektor MBLB di Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal, Medan, Sumut, Kamis (27/7).

"Terkait permasalahan perizinan tambang, KPK sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang meminta agar pelaksanaan konstruksi yang bersumber dari APBD supaya menggunakan material MBLB yang berasal dari pelaku usaha berizin dan taat membayar pajak daerah," sambungnya.

Dalam hal itu, kata Maruli, KPK mendorong kerja sama pemerintah daerah se-Sumut dengan Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut.

Selain itu, KPK juga telah meminta bantuan kepada asosiasi usaha dan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD), agar dapat memberikan arahan dan informasi kepada seluruh pelaku usaha untuk mengurus perizinan.

Dengan memiliki perizinan yang sah, pihak berwenang dapat memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut Maruli menjelaskan, potensi terjadinya korupsi dari pertambangan MBLB dimulai dari proses perizinan antara pelaku usaha dan pemberi izin yang rawan terjadi suap, pemerasan, dan gratifikasi, serta terdapat potensi kerugian negara akibat pelaku usaha tidak membayar pungutan dan pajak dari penjualan hasil tambang.

Bahkan Kementerian ESDM menyebutkan, sepanjang 2022, potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (Peti) atau tambang ilegal tembus Rp3,5 triliun.

Rapat Koordinasi yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut, Bupati/Walikota, Inspektur Daerah Kabupaten/Kota, Komite Advokasi Daerah Provinsi Sumut, Asosiasi Usaha, Pelaku Usaha MBLB, serta Balai Kementerian PUPR di Provinsi Sumut.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya