Berita

Alexander Marwata dengan latar belakang dua tersang yang ditahan/RMOL

Hukum

Kabasarnas Tersangka Suap, KPK Bakal Temui Panglima TNI

KAMIS, 27 JULI 2023 | 11:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai menetapkan Kepala Basarnas RI 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), sebagai tersangka penerima suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menemui Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, selama ini KPK dan Puspom TNI tidak memiliki MoU. Sehingga, pekan depan pihaknya akan menemui Panglima TNI.

"Kami agendakan bertemu Panglima TNI membahas persoalan ini," kata Alex, Kamis (27/7).


Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan peristiwa tindak pidana korupsi lainnya bakal terulang, melibatkan oknum TNI. Mengingat, banyak Perwira TNI yang juga bertugas di instansi lembaga pemerintahan yang terdapat kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Tidak tertutup kemungkinan dalam proses PBJ terjadi hal seperti ini lagi. Ini untuk memitigasi, agar penanganan perkara juga berjalan baik dan memberikan keadilan, baik dari sisi pelaku sipil atau swasta, maupun oknum TNI," kata Alex.

Dia juga berharap, Puspom dapat memproses hukum dua oknum TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan sampai ada disparitas dalam penanganan perkara ini, ini yang kita khawatirkan. Mudah-mudahan, dengan monitoring teman-teman wartawan, serta masyarakat menyangkut penyelesaian perkara ini, hal itu bisa kita minimalisir," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK juga telah menahan dua tersangka, Marilya dan Roni Aidil. Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan (MG) yang tidak terjaring tangkap tangan, diminta segera menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Untuk dua tersangka lain, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Dalam perkara itu, Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas RI sejak 2021-2023.

Khusus pengadaan 2023, Henri diduga menerima suap sebesar Rp5.099.700.000, merupakan fee 10 persen dari tiga proyek pengadaan, yakni peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk teknis penyerahan uang, Mulsunadi Gunawan memerintahkan Marilya menyiapkan dan menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Dari penyerahan uang itu, perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya ditetapkan sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023. Sedangkan perusahaan Roni Aidil jadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya