Berita

Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan/Ist

Politik

Kritik Wacana Marketplace Guru, Legislator PAN: Tidak Menjawab Kepastian Nasib Honorer

KAMIS, 27 JULI 2023 | 10:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tidak bisa memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer.

Begitu kritik anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki. Dia menilai, metode tersebut tidak akan menjawab kepastian nasib honorer karena semua akan diserahkan kepada sekolah.

"Metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya," ujar Zainuddin kepada wartawan, Kamis (27/7).


Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan, jalur pertama bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kategori P1 yang sudah lama menunggu pengangkatan juga terkendala belum mendapat penempatan.

"Padahal sudah diminta oleh Komisi X DPR RI, harus diangkat semua akhir Oktober 2023," katanya.

Tak hanya itu, kata Zainuddin, salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru adalah gaji. Menurutnya, regulasi yang ada masih perlu disinkronisasi.

"Juga masih ada aturan tentang penetapan gaji yang harus disinkronisasi. Di satu sisi Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN P3K atas biaya APBN melalui DAU," ujarnya.

"Namun, di sisi lain ada Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN P3K dibebankan kepada pemerintah daerah," pungkasnya.

Adapun Mendikbudristek Nadiem Makarim menawarkan program marketplace guru, semacam platform berisi database calon guru yang sudah pernah mengikuti seleksi ASN PPPK yang lolos passing grade, namun belum dapat formasi ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang dinilai layak menjadi guru PPPK.

Ke depan, sekolah dapat merekrut guru sesuai formasi yang disediakan pemerintah pusat dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa bergantung pada rekrutmen guru ASN secara nasional.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya