Berita

Barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan KPK/RMOL

Hukum

KPK: Dugaan Penerimaan Suap Rp88,3 M Terungkap dari Catatan Anak Buah Kabasarnas

KAMIS, 27 JULI 2023 | 10:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan penerimaan suap senilai Rp88,3 miliar oleh Kepala Basarnas RI 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), ternyata terungkap dari catatan anak buah yang secara tertib mencatat semua pemasukan dan pengeluaran uang suap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya menemukan catatan berisi pemasukan dan pengeluaran uang suap dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI sejak 2021-2023.

Catatan itu milik tersangka Afri Budi Cahyanto (ABC), Koorsmin Kabasarnas RI, kepercayaan tersangka Henri Alfiandi.


"Jumlah keseluruhan dari 2021 sampai 2023, berdasar catatan itu, berjumlah sekitar Rp88,3 miliar," kata Alex, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/7).

Menurutnya, tersangka Afri Budi Cahyanto sangat tertib administrasi. Penerimaan dari perusahaan mana saja dicatat. Termasuk pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan Henri Alfiandi.

"Jadi, dari Dako (dana komando) itu digunakan untuk apa saja, semuanya dicatat dan dilaporkan kepada HA," kata Alex.

Sebab itu KPK akan mendalami pengadaan barang dan jasa apa saja dari uang-uang yang diterima tersangka Henri Alfiandi.

"Tentu saat penyidikan akan didalami lebih lanjut pengadaan apa saja, hingga diterima Dako sampai Rp88,3 miliar," pungkas Alex.

Seperti diberitakan, Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK juga telah menahan dua tersangka, Marilya dan Roni Aidil. Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan (MG) yang tidak terjaring tangkap tangan, diminta segera menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Untuk dua tersangka lain, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Dalam perkara itu, Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas RI sejak 2021-2023.

Khusus pengadaan 2023, Henri diduga menerima suap sebesar Rp5.099.700.000, merupakan fee 10 persen dari tiga proyek pengadaan, yakni peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk teknis penyerahan uang, Mulsunadi Gunawan memerintahkan Marilya menyiapkan dan menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Dari penyerahan uang itu, perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya ditetapkan sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023. Sedangkan perusahaan Roni Aidil jadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya