Berita

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/Ist

Politik

Minta Polisi Usut Penipuan Tawaran Kerja Freelance, Bamsoet Ingatkan Masyarakat untuk Kritis

KAMIS, 27 JULI 2023 | 03:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran kepolisian diminta mengusut jaringan penipuan di dunia maya yang berkedok tawaran kerja paruh waktu (freelance). Tindak penipuan ini sangat merugikan masyarakat yang tengah berupaya mencari pekerjaan.

Tak hanya itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah bersama kepolisian segera memutus akses yang terhubung dengan jaringan penipuan tersebut.

“(Saya) meminta pemerintah dan kepolisian menelusuri modus yang digunakan dan yang berpotensi digunakan, dan segera menyetop dan menutup celah dilakukannya modus tersebut. Serta menginformasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat terhindar dari modus tersebut,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (26/7).


Bamsoet pun mengingatkan masyarakat tetap waspada dan kritis terutama saat menerima tawaran kerja yang tidak jelas lembaganya.

“Pemerintah juga (agar) mengingatkan masyarakat untuk tetap kritis dan memaksimalkan pencarian kerja pada website atau situs pencarian kerja yang valid dan terpercaya, serta meminta masyarakat untuk tidak mudah mentransfer apapun kepada pihak pencari kerja,” tutur Bamsoet.

Sebagai upaya menekan terjadinya aksi penipuan, pemerintah diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja sekaligus aktif memberi informasi mengenai jalur-jalur dan lembaga-lembaga pencari kerja yang resmi dan terpercaya kepada masyarakat.

Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa pengguna media sosial membagikan cerita mereka mendapatkan tawaran kerja paruh waktu yang umumnya dikirim melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp.

Dalam tawaran itu, mereka diharuskan memiliki aplikasi Telegram untuk masuk dalam sebuah grup yang berisi pengelola (administrator) dan para pekerja paruh waktu lainnya. Dalam grup itu, admin grup akan memberi tugas, misalnya menonton video di YouTube, mengikuti akun tertentu (subscribe), atau menyukai (like) unggahan tertentu.

Dari tugas-tugas itu, jika berhasil diselesaikan oleh para pekerja maka mereka mendapatkan imbalan berupa uang yang langsung ditransfer ke rekening. Tugas-tugas itu mulai berubah jadi penipuan saat admin grup meminta para pekerja mengirim uang dengan jumlah tertentu sebagai deposit. Namun, uang yang mereka simpan umumnya tidak kembali, dan admin grup pun kemudian menghilang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya